Bapenda Kaltim Gelar Rapat Rekonsiliasi dan Evaluasi Pembagian Keuntungan Bersih dari perusahaan pemegang IUPK
Bapenda.kaltimprov.go.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur hari ini menggelar Rapat Rekonsiliasi dan Evaluasi Perhitungan Pembagian Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian di Kalimantan Timur. Rapat penting ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan transparansi dalam pembagian keuntungan bersih antara perusahaan dan pemerintah daerah.
Rapat dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah yang diwakili oleh Kepala Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah, Maya Fatmini, S.Hut, M.Si. Dalam arahannya, Maya Fatmini menekankan pentingnya rekonsiliasi data secara cermat agar tidak terjadi selisih perhitungan yang dapat merugikan salah satu pihak.
“Rekonsiliasi ini krusial untuk memastikan bahwa pembagian keuntungan bersih sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan tidak ada potensi kebocoran penerimaan daerah,” ujar Maya Fatmini.
Selain melaksanakan rekonsiliasi atas pembagian keuntungan bersih IUPK, rapat juga membahas ttg permasalahan terkait penurunan penerimaan daerah dari IUPK yg semakin menurun setiap tahunnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perusahaan pemegang IUPK di Kalimantan Timur seperti, PT. Kaltim Prima Coal, PT. Kideco Jaya Agung, PT. Multi Harapan Utama, PT. Tanito Harum serta instansi terkait seperti, Dinas ESDM Prov. Kaltim dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI.
Diskusi berlangsung intensif, fokus pada detail perhitungan, termasuk komponen pendapatan, biaya operasional, hingga faktor-faktor lain yang mempengaruhi keuntungan bersih.
Evaluasi yang dilakukan dalam rapat ini diharapkan dapat menjadi dasar dan solusi thd permasalahan yg dihadapi semua pihak dlm upaya meningkatkan pendapatan dari pembagian keuntungan bersih di masa mendatang, serta meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembagian keuntungan bersih yg tepat waktu dan transparant. Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemprov Kaltim untuk optimalisasi penerimaan daerah demi pembangunan yang berkelanjutan.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara kesepakatan nilai pembagian keuntungan bersih dari Perusahaan Pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian dengan Pemerintah Daerah.