Perkuat Pendapatan Daerah, Kaltim Kaji Ulang Perda Pajak dan Retribusi dengan Asistensi Kemendagri
Bapenda.kaltimprov.go.id– Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah dan menyesuaikan diri dengan regulasi terkini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur hari ini menyelenggarakan Rapat Koordinasi Retribusi Daerah. Fokus utama pertemuan ini adalah pembahasan mendalam mengenai implementasi serta rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024.
Plt. Asisten III (Administrasi Umum) sekaligus Kepala Bapenda Kaltim, Dra. Hj. Ismiati, M.Si, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Ismiati menekankan urgensi rapat ini, mengingat adanya amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 128 ayat (3) yang mengamanatkan perubahan pertama terhadap Perda Prov. Kaltim Nomor 1 Tahun 2024.
“Ini merupakan kesempatan bagi kita, di mana undang-undang dan peraturan pemerintah telah memberikan ruang untuk melakukan evaluasi terhadap peraturan yang telah dijalankan,” jelas Ismiati di Ruang Kaltim Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan.
Lebih lanjut, Ismiati menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi Kaltim untuk menyesuaikan kembali Perda yang akan diimplementasikan ke depan. Penyesuaian tersebut mencakup penambahan objek retribusi baru serta revisi tarif yang relevan.
Guna memastikan objektivitas dan kepatuhan terhadap regulasi pusat, asistensi dan evaluasi terhadap Perda Prov. Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI). Wanto, S.AP, M.Si, selaku Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah III Kemendagri RI, hadir untuk memberikan panduan dan perspektif.
Wanto juga turut menyampaikan urgensi evaluasi terhadap regulasi yang ada, khususnya Perda Prov. Kaltim Nomor 1 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa Perda ini akan menjadi dasar hukum penting bagi Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan melalui retribusi, sehingga evaluasi berkala mutlak diperlukan untuk memastikan efektivitas dan relevansinya.
“Ya, hari ini kita ada rakor Retribusi Daerah, artinya pajak dan retribusi daerah. Kenapa ini penting? Karena pada saat kita regulasi atau undang-undang sebagai dasar, kita evaluasi. Kemudian nanti sudah ditetapkan akan menjadikan dasar pemungutan oleh pemerintah daerah,” Ucapnya.