Dalam Sehari, Gubernur Harum Resmikan Kantor Samsat Berau dan Paser
bapenda.kaltimprov.go.id Dalam sehari, Gubernur Kaltim Dr. H. Rudy Mas’ud (Harum), S.E.M.E meresmikan dua unit kantor Samsat di dua kabupaten yang ia pimpin. Yakni, Kantor Samsat Kabupaten Berau dan Paser.
Seremoni peresmian kedua kantor pelayanan tersebut berlangsung, Rabu, 16 Juli 2025 berpusat di Kantor Samsat Berau di Jalan Dr. Murjani I No. 86, Tanjung Redeb. Ditandai dengan penandatanganan prasasti peresmian kedua kantor oleh Gubernur Harum.
Gubernur Harum menyampaikan pembangunan kedua kantor Samsat ini merupakan langkah strategis menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan yang lebih representatif, modern, nyaman, bagi petugas pajak dan masyarakat yang dilayani.
“Pelayanan publik yang prima adalah fondasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta meningkatkan kepatuhan pajak sehingga penerimaan pajak optimal,” terang Gubernur Harum dalam pidatonya.
Selain menghadirkan pelayanan tatap muka, pemerintah juga terus menjalankan inovasi pelayanan kesamsatan secara digital.
Melalui sistem pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara online khusus masa pajak setahun melalui elektronik Samsat (e-SAMSAT). Tak ketinggalan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dikembangkan Polri.
Tak sampai di situ, pemerintah juga memperluas pelayanan pembayaran dengan menggandeng mitra perbankan dan platform digital seperti GoJek, Tokopedia dan lainnya.
“Wajib pajak harus didorong untuk memanfaatkan fasilitas digital payment agar tercipta transparansi transaksi serta menghemat waktu dan biaya dalam proses perpajakan,” ujar gubernur.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, Dra. Hj, Ismiati, M.Si menjelaskan kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) merupakan unit layanan yang berupa di bawah Bapenda Provinsi Kalimantan Timur.
“Kantor yang baru diresmikan hari ini sangat dibutuhkan guna menunjang pelayanan kesamsatan yang bersifat wajib memerlukan kehadiran fisik,” terang Ismiati.
Di antaranya ; pengesahan STNK 5 (lima) tahunan yang memerlukan proses identifikasi dan registrasi kendaraan, mutasi kendaraan masuk dan keluar daerah, serta pendaftaran kendaraan baru maupun proses balik nama kendaraan. Termasuk pengesahan STNK 5 (lima) tahunan yang memerlukan proses identifikasi dan registrasi kendaraan, mutasi kendaraan masuk dan keluar daerah, serta pendaftaran kendaraan baru maupun proses balik nama kendaraan
Perluasan Pelayanan Kantor Samsat Berau dan Paser
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, Dra. Hj, Ismiati, M.Si melaporkan
Kantor UPTD PPRD Berau berdiri di atas lahan milik Pemprov Kaltim. Bangunan ini terdiri dari 2 lantai. Peruntukannya, lantai 1 berfungsi sebagai pelayanan dan lantai 2 sebagai perkantoran.
Kepala UPTD PPRD Berau, Willie Harve Yulian menjelasan alasan di balik pembangunan Kantor Samsat Berau yang baru. Ini disebabkan bangunan lama dinilai kurang representatif. Usianya sudah uzur. Umur bangunan sudah 43 tahun sejak pertama kali dibangun. Tahun 1983.
“Kondisinya sudah tidak layak lagi. Jadi, kalau hujan, dia banjir. Terus instalasi listriknya sudah pada rusak. Dan, sarana prasarana sudah tidak layak,” ungkap Willie.
Willie mengapresiasi dukungan Pemprov Kaltim terkait pembangunan Kantor Samsat Berau yang baru. Sebab, dinilai makin membuat jangkauan pelayanan semakin luas.
“Kapasitas kantor lama sekitar 50 orang. Terlalu sempit. Dengan adanya gedung baru ini, kapasitas mencapai 400 orang. Terima kasih dukungannya,” ujar Willie. (ppidbapendakaltim)





Users Today : 311
Users Yesterday : 0
This Month : 2820
This Year : 89444
Total Users : 283133
Views Today : 8188
Total views : 4260891
Who's Online : 5