Mengoptimalkan Pajak Lain-Lain PAD yang Sah
bapenda.kaltimprov.go.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan rapat penting hari ini, Rabu, 23 Juli 2025, untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah. Rapat ini merupakan kelanjutan dari Rapat Koordinasi Retribusi Daerah tahun 2025 yang diselenggarakan pada 16 Juni 2025 lalu, dengan penekanan pada potensi penerimaan Lain-Lain PAD yang Sah.
Berlokasi di Ruang Rapat lantai 2 Kantor Bapenda Kaltim, agenda utama pertemuan ini adalah pembahasan mendalam mengenai penyusunan Pergub Kalimantan Timur tentang Mengoptimalkan Lain-Lain PAD yang Sah. Diskusi mencakup potensi pendapatan yang bersumber dari kerja sama daerah serta pendapatan lain yang sesuai dengan kriteria peraturan perundang-undangan, yang nantinya akan diakomodasi dalam Lampiran Rancangan Pergub tersebut.
Latar Belakang Penyusunan Pergub
Penyusunan Pergub ini dilatarbelakangi oleh beberapa poin krusial:
Penghapusan Pelayanan Pendidikan dari Objek Retribusi: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pelayanan pendidikan tidak lagi menjadi komponen objek retribusi daerah.
Evaluasi Kementerian Dalam Negeri: Hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menunjukkan adanya objek-objek yang tidak sesuai dengan kriteria retribusi, namun dapat diakomodasi dalam Lain-Lain PAD yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usulan dari SKPD/UPTD/BLUD: Adanya usulan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terkait pungutan Lain-Lain PAD yang sah yang telah disampaikan kepada Bapenda Provinsi Kaltim.
Dalam Rancangan Pergub Kaltim tentang Lain-Lain PAD yang sah, komponen penerimaan yang akan diakomodasi adalah Hasil Kerja Sama Daerah dan Lain-Lain Pendapatan BLUD yang sah dari pengembangan usaha.
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kaltim, Dra. Hj. Ismiati, M.Si serta didampingi oleh Kepala Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah, Maya Fatmini, S.Hut., M.Si.
“Rapat ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor lain-lain PAD yang sah, memastikan setiap potensi pendapatan dapat terakomodasi secara legal dan transparan,” ujar Ismiati.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengampu retribusi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kehadiran berbagai SKPD diharapkan dapat memberikan masukan komprehensif untuk penyusunan Peraturan Gubernur yang akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang sah di Kalimantan Timur.






Users Today : 443
Users Yesterday : 771
This Month : 8746
This Year : 105137
Total Users : 298826
Views Today : 2958
Total views : 4471063
Who's Online : 5
