Bapenda Kaltim Gelar Tindak Lanjut Rekonsiliasi Penerimaan Opsen Pajak Daerah atas Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Tindak Lanjut Rekonsiliasi Penerimaan Opsen Pajak Daerah atas Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen MBLB) pada Senin, 27 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Bapenda Kaltim, Samarinda.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bapenda Kaltim dalam menindaklanjuti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) beserta peraturan turunannya, yang mengamanatkan adanya optimalisasi dalam pengelolaan, pelaporan, dan rekonsiliasi penerimaan pajak daerah. Salah satu fokus pentingnya adalah pada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sebagai sektor yang memiliki kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui kegiatan tindak lanjut ini, Bapenda Kaltim berupaya memperkuat sinergi antarinstansi terkait dalam memastikan keakuratan data penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor pertambangan nonlogam dan batuan. Rekonsiliasi ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan yang berlaku.








Users Today : 226
Users Yesterday : 524
This Month : 3604
This Year : 90228
Total Users : 283917
Views Today : 88599
Total views : 4353176
Who's Online : 7
