Bapenda Kaltim Terima Kunjungan Komite IV DPD RI, Bahas Penguatan PAD dan Implementasi UU HKPD

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan kerja Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam rangka Reses Masa Sidang I Tahun Sidang 2024–2025. Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda nasional untuk meninjau langsung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), dengan fokus utama pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah, antara lain Plt. Kepala Bapenda Kaltim, Bambang Erryanto, S.Sos., M.Si.; Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, S.T., M.Si.; serta perwakilan Bappeda Kaltim, Alfino Rainaldi, S.T., M.E. selaku Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Bapenda Kaltim menyampaikan perkembangan serta strategi daerah dalam memperkuat PAD, termasuk berbagai inovasi yang telah dijalankan, seperti digitalisasi pajak daerah, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi kerja sama dengan sektor swasta.

Kunjungan kerja Komite IV DPD RI ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis bagi pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam penyempurnaan kebijakan yang berdampak langsung terhadap peningkatan PAD. Hasil pembahasan juga akan menjadi bagian dari laporan resmi DPD RI mengenai kondisi fiskal daerah di Indonesia.