Bapenda Kaltim Lakukan Pemeriksaan Lapangan PBBKB di PT Energi Coal Prima

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Lapangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terhadap PT Energi Coal Prima (ECP) di Jakarta. Kegiatan yang berlangsung pada 3 hingga 7 November 2025 lalu tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 serta Surat Perintah Tugas Gubernur Kalimantan Timur Nomor 900.1.13.1/27181/Bapenda-II tanggal 21 Oktober 2025.

Pemeriksaan lapangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Hj. Lora Sari, S.E., M.E., yang turun bersama tim pemeriksa untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan perusahaan terkait pengelolaan dan penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan, tim Bapenda Kaltim melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen-dokumen perusahaan, termasuk laporan penggunaan bahan bakar, bukti pembayaran pajak, serta data pendukung lain yang diperlukan.

Pemeriksaan lapangan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga akurasi data penerimaan PBBKB sekaligus memastikan bahwa seluruh wajib pajak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. Hal ini menegaskan bahwa sektor pajak bahan bakar memiliki kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pengawasan dan pemeriksaan harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh.

Dengan pelaksanaan pemeriksaan lapangan ini, Bapenda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menjaga optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBBKB.