Pemprov Kaltim Matangkan Regulasi NPAP untuk Penguatan Pajak Air Permukaan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur kembali melanjutkan pembahasan penyempurnaan Rancangan Peraturan Gubernur mengenai tata cara perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP). Rapat yang digelar pada Jumat, 14 November 2025 di Ruang Rapat Lantai IV Bapenda Kaltim ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pajak Daerah, Hj. Lora Sari, S.E., M.E.
Dalam pertemuan tersebut, Hj. Lora Sari membuka rapat dengan menekankan pentingnya menyempurnakan metode perhitungan NPAP sebagai dasar pemungutan Pajak Air Permukaan. Ia menjelaskan bahwa hasil evaluasi sebelumnya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dinas PUPR Kaltim menunjukkan adanya kebutuhan untuk menyesuaikan perhitungan NPAP agar selaras sepenuhnya dengan Permen PUPR Nomor 15 Tahun 2017.
Selama ini, perhitungan yang dilakukan pada regulasi sebelumnya dinilai belum merangkum keseluruhan variabel, karena hanya mengambil sampel dari beberapa perusahaan.
Rapat berlangsung dengan melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur, Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV dan V, Dinas PUPR Kabupaten Paser, serta UPTD PPRD Bapenda dari sejumlah wilayah. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini menjadi bagian penting dalam penyusunan Pergub yang lebih komprehensif, mengingat data dan kewenangan terkait pengelolaan air permukaan tersebar pada berbagai lembaga.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat, peserta sepakat bahwa formula NPAP perlu menggunakan pendekatan yang lebih lengkap, mulai dari harga dasar air permukaan—yang mengacu pada nilai maksimal sesuai Keputusan Menteri PUPR—hingga faktor-faktor seperti lokasi pengambilan, volume, serta kewenangan pengelolaan sumber daya air sebagaimana diatur dalam Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2024.
Pembahasan mengenai bobot air permukaan serta penambahan regulasi pendukung dalam struktur Pergub juga menjadi perhatian, agar aturan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara teknis tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hj. Lora Sari menutup rapat dengan menegaskan bahwa penyusunan Pergub NPAP merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kaltim untuk menjaga akurasi data dasar pemungutan pajak, meningkatkan kualitas peraturan, serta memastikan bahwa pendapatan daerah khususnya dari sektor Pajak Air Permukaan dapat dikelola secara optimal.






Users Today : 300
Users Yesterday : 856
This Month : 10483
This Year : 10483
Total Users : 321229
Views Today : 6915
Total views : 4829607
Who's Online : 3
