Bapenda Kaltim Gelar Sosialisasi Pergub 35/2025 dan Forum Konsultasi Publik Pemungutan PBBKB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penetapan Izin Usaha Niaga Umum (INU) sebagai Wajib Pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Forum Konsultasi Publik (FKP) Pemungutan PBBKB dan berlangsung pada Selasa, 25 November 2025 di Hotel Bluesky Balikpapan.
Sosialisasi ini dihadiri unsur pemerintah, akademisi, media, dan puluhan perusahaan pemegang INU serta Wajib Pungut (Wapu) yang bergerak dalam perdagangan dan distribusi bahan bakar di Kalimantan Timur.
Dalam paparannya, Kepala Bapenda Kaltim melalui Hj. Lora Sari, S.E., M.E., menjelaskan bahwa Pergub 35/2025 diterbitkan untuk menjawab sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pemungutan PBBKB di daerah. Salah satu permasalahan utama adalah ketidakadilan horizontal akibat adanya penyalur yang membeli bahan bakar dari luar daerah yang tidak memungut PBBKB, sehingga menimbulkan perbedaan harga dan kompetisi usaha yang tidak sehat.
Selain itu, kebijakan sebelumnya menyebabkan penurunan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), terutama ketika pemungutan dilakukan di tingkat produsen atau importir. Kondisi tersebut membuat penerimaan PBBKB tidak optimal meski volume konsumsi bahan bakar mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Misalnya, pada tahun 2024, jumlah Wapu berkurang menjadi 12, namun quantity penjualan BBKB justru meningkat menjadi 6,34 miliar liter.
Melalui Pergub 35/2025, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pungut, menutup celah kebijakan yang mengakibatkan berkurangnya penerimaan daerah, serta meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaporkan dan menyetorkan pajaknya. Perubahan regulasi ini juga memungkinkan perusahaan pemegang INU untuk ditetapkan sebagai Wajib Pungut.
Bapenda Kaltim menegaskan bahwa pemungutan PBBKB idealnya dilakukan pada titik transaksi terakhir sebelum konsumsi, yakni di level niaga umum. Dengan demikian, pungutan dapat dilakukan lebih tepat waktu dan sesuai dengan volume konsumsi aktual. Pendekatan ini juga menghindari risiko double counting serta memastikan keadilan fiskal antarprovinsi.
Dalam forum diskusi, Bapenda memaparkan pula sejumlah permasalahan lapangan, seperti masih adanya perusahaan yang membeli bahan bakar dari luar Kaltim yang sudah dipungut pajaknya namun digunakan dalam wilayah Kaltim, pembelian melalui INU yang belum menjadi Wapu, hingga maraknya pembelian bahan bakar ilegal. Untuk menjawab masalah tersebut, Bapenda telah menyiapkan strategi pengawasan terpadu, termasuk audit bersama BPKP, pendataan customer, integrasi data dengan lembaga pusat, serta penyempurnaan digitalisasi melalui aplikasi E-WAPU.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh pelaku usaha terkait kewajiban pemungutan PBBKB, sekaligus memperkuat sinergi pemerintah dan sektor usaha dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Timur.







Users Today : 302
Users Yesterday : 1107
This Month : 13378
This Year : 109769
Total Users : 303458
Views Today : 20597
Total views : 4537505
Who's Online : 6
