Bapenda Kaltim Sosialisasikan Perda Pajak Daerah, Plt. Kepala Bapenda Jadi Narasumber Utama

Bapenda.kaltimprov.go.id Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur terus memperluas edukasi publik terkait kebijakan perpajakan daerah melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosialisasi yang berlangsung pada Sabtu, 6 Desember 2025 di Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota, ini merupakan agenda bersama antara DPRD Provinsi Kaltim.

Plt. Kepala Bapenda Kaltim, Bambang Erryanto, S.Sos., M.Si, tampil sebagai narasumber utama dan memberikan penjelasan menyeluruh mengenai perubahan regulasi yang berlaku mulai 2024 dan 2025. Ia menerangkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 serta PP Nomor 35 Tahun 2023, yang mengatur kembali hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Melalui regulasi tersebut, skema pemungutan pajak daerah kini dibangun agar lebih harmonis, transparan, serta mampu memperkuat kemandirian fiskal.

Dalam paparannya, Bambang menjabarkan perubahan signifikan pada sejumlah jenis pajak, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, hingga Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Ia juga menekankan bahwa mulai 2025 penerapan opsen PKB dan BBNKB membawa struktur tarif baru yang lebih proporsional dan memberikan pengurangan beban bagi masyarakat, seperti turunnya tarif PKB untuk kepemilikan pertama.

Selain itu, Bambang memaparkan pentingnya peningkatan kepatuhan wajib pajak, terutama melalui kemudahan layanan digital seperti e-Samsat. Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi tidak dimaksudkan untuk menyulitkan, tetapi justru memberikan kejelasan, kemudahan, serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah yang nantinya kembali digunakan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.