Rapat Teknis Matangkan Revisi Pergub 34/2023 untuk Akurasi Tata Kelola Pendapatan Daerah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur kembali melanjutkan agenda pembahasan revisi Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023. Rapat yang berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025 di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bapenda Kaltim ini dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Juraidah Diany, S.Hut. Pertemuan ini menjadi lanjutan dari diskusi sebelumnya yang telah digelar pada 27 November 2025 lalu.

Dalam suasana rapat yang berlangsung intens namun konstruktif, Juraidah membuka pertemuan dengan menekankan pentingnya revisi Pergub tersebut.

Sebab, penyempurnaan regulasi terkait tata cara pengenaan, penghitungan, dan penyetoran penerimaan daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK menjadi langkah strategis untuk memastikan tata kelola pendapatan daerah semakin akuntabel dan tepat sasaran.

Rapat kali ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait sesuai, mulai dari Kementerian, perangkat daerah provinsi, hingga lembaga pengawasan. Hadir di antaranya perwakilan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, Biro Keuangan Kementerian ESDM RI, Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim, BPKP Perwakilan Kaltim, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, hingga Dinas ESDM Provinsi Kaltim.

Kehadiran berbagai pihak ini menambah ruang diskusi menjadi lebih komprehensif, mengingat regulasi yang sedang disempurnakan menyangkut mekanisme penting penerimaan daerah dari sektor pertambangan.

Sepanjang rapat, peserta aktif menyampaikan catatan teknis serta masukan berdasarkan perspektif masing-masing lembaga.

Pembahasan berfokus pada penajaman batang tubuh Pergub, terutama terkait mekanisme perhitungan dan penyetoran penerimaan daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Melalui diskusi yang mengalir dan terbuka, Bapenda Kaltim berharap revisi Pergub 34/2023 dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat, selaras dengan ketentuan nasional, serta mampu menjawab kebutuhan pengelolaan pendapatan daerah ke depan.