BALIKPAPAN-(14/05/2024)
Dalam upaya penerapan Undang-Undang No.01 Tahun 2022 tentang HKPD, UPTD PPRD Wilayah Balikpapan melaksanakan kegiatan rapat sosialisasi pajak alat berat dengan perusahaan dan stakeholder terkait. Adapun tujuan dilaksanakannya rapat ini ialah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait pajak alat berat.
Pemaparan materi langsung disampaikan oleh Bapak Mashudi Artha selaku Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Kalimantan Timur. Adapun topik pembahasan meliputi dasar pengenaan pajak (DPP), tarif pajak, mekanisme penyusutan, serta jenis-jenis alat berat yang dikenakan pajak, dan lain-lain.
Terima kasih atas partisipasi dan dukungan dari semua pihak yang telah hadir di kegiatan rapat sosialisasi. Mari bersama-sama berkontribusi untuk kemajuan Kalimantan Timur.