Pemasangan Baliho Pemutihan Pajak
TANJUNG REDEB – UPTD PPRD Wilayah Berau melakukan pemasangan baliho tentang program pemutihan pajak pada beberapa pada hari Sabtu, 13 Agustus 2022. Pemasangan dilakukan oleh beberapa pegawai di beberapa titik pusat keramaian wilayah Kabupaten Berau.
Pemasangan baliho pada titik pusat keramaian bertujuan agar masyarakat umum mengetahui tentang adanya program pemutihan yang akan berlangsung mulai tanggal 16 Agustus 2022 mendatang sehingga diharapkan adanya antusias yang besar dari masyarakat sekitar.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor akan berlangsung mulai tanggal 16 Agustus hingga 31 Oktober 2022 dengan insentif berupa:
- Diskon 2 persen Untuk Pembayaran 0 s/d 30 Hari Sebelum Jatuh Tempo
- Diskon 4 persen Untuk Pembayaran 31 Hari s/d 60 Hari Sebelum Jatuh Tempo
- Diskon Pokok PKB yang menunggak 4 Tahun keatas, hanya membayar PKB terhitung 3 Tahun
- Bebas Denda, Bebas Pajak Progresif, Bebas BBNKB-II
- Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun sebelumnya