Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
TANJUNG REDEB – Pada hari pertama pelaksanaan program relaksasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tanggal 16 Agustus 2022, UPTD PPRD Wilayah Berau mempersiapkan tenda dan kursi guna mengantisipasi lonjakan Wajib Pajak yang datang ke Kantor Samsat Induk Berau.
Pengecekan suhu tubuh, pemakaian masker dan pelaksanaan social distancing dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Bagi Wajib Pajak yang merasa kurang sehat, lansia, serta ibu menyusui diarahkan pengurusannya melalui ruangan khusus loket bhabinkamtibmas disebelah Samsat Induk.
Pelaksanaan program relaksasi Pemutihan ini berlangsung mulai tanggal 16 Agustus hingga 31 Oktober 2022 dengan relaksasi berupa:
- Diskon 2 persen Untuk Pembayaran 0 s/d 30 Hari Sebelum Jatuh Tempo
- Diskon 4 persen Untuk Pembayaran 31 Hari s/d 60 Hari Sebelum Jatuh Tempo
- Diskon Pokok PKB yang menunggak 4 Tahun keatas, hanya membayar PKB terhitung 3 Tahun
- Bebas Denda, Bebas Pajak Progresif, Bebas BBNKB-II
- Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun sebelumnya