Survei Kepuasan Masyarakat adalah salah satu media tolak ukur yang digunakan oleh UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat untuk mengetahui kualitas pelayanan. Kualitas pelayanan ini diharapkan mampu untuk terus mendorong pelayanan publik menuju lebih baik lagi.

Pada triwulan ini, UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat mendapatkan nilai pelayanan publik 85 dengan kategori baik. Terima kasih diucapkan kepada seluruh masyarakat Mahakam Ulu dan Kutai Barat yang telah berpartisipasi dalam pengisian SKM. Partisipasi anda sangat bermanfaat bagi kami.

Istilah gratifikasi sering muncul dalam sebuah kasus korupsi ataupun suap. Biasanya gratifikasi dikaitkan dengan sebuah pemberian cuma-cuma. Secara umum, gratifikasi bisa diartikan sebagai sebuah pemberian dalam berbagai bentuk yang berkaitan dengan pekerjaan, jabatan, atau tugas. Gratifikasi ada yang dilarang dan ada yang diperbolehkan. Apa itu gratifikasi?.

Menurut KBBI, Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperbolehkan. Menurut UU Nomor 20 tahun 2021, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman bunga tanpa kredit, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, perjalanan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Mengapa gratifikasi perlu dilaporkan?. karena korupsi sering berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh seseorang. Misalnya menerima hadiah dalam suatu acara pribadi., atau menerima pemberian fasilitas yang tidak wajar.

ayok bilang stop gratifikasi !!