UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat (Samsat Kutai Barat) adalah unit kerja di bawah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pemungutan pajak. Pajak yang dipungut oleh UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Air Permukaan (PAP). Dalam melakukan pemungutan, UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat memiliki suatu standar, yaitu Standar Pelayanan Publik.
STANDAR PELAYANAN PUBLIK adalah standar minimal yang harus diberikan oleh suatu pelayan publik kepada masyarakat. Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan, UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat memiliki standar pelayanan publik sebagai pedoman. Silahkan akses standar pelayanan publik UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat di link bit.ly/sppuptdkubar.