Rabu, 24 Juli 2024, UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat bersama dengan Polres Kutai Barat dan Perwakilan Jasa Raharja Kutai Barat telah melaksanakan kegiatan Operasi Mahakam Tahun 2024 serta penertiban Pajak Kendaraan Bermotor.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kasatlantas Polres Kutai Barat tersebut bertujuan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib lalu lintas dan tertib pajak. Dengan tertib lalu lintas, masyarakat diharapkan bisa berkendara dengan aman dan nyaman.

 


Sendawar –  Gebyar Pajak adalah event yang diselenggarakan oleh Gubernur Kalimantan Timur, Bapak Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si., untuk memberikan reward kepada wajib pajak yang patuh, terutama wajib Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam event ini, Gubernur Kalimantan Timur memberikan hadiah sebesar 4 Miliar rupiah kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pengundian Gebyar Pajak akan dilaksanakan di Kota Balikpapan tepatnya di Hotel Novotel Balikpapan, dan akan dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Timur dan wakilnya, Bupati/Walikota se-Kalimantan Timur dan wakilnya, perwakilan camat se-Kalimantan Timur, serta pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023.

Dengan ini, Samsat Kutai Barat menghimbau masyarakat se-Kalimantan Timur untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan ini sekarang juga karena tinggal beberapa hari lagi.

 

Saat ini, UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat – Bapenda Provinsi Kalimantan Timur sedang melaksanakan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor. Relaksasi ini merupakan perpanjangan dari relaksasi sebelumnya, dan akan dilanjutkan sampai pada tanggal 30 Desember 2022.

SAMARINDA – Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov Kaltim Ismiati mendampingi Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Nidya Listiyono, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah di Samarinda. Kegiatan dilaksanakan di Angkringan Wijaya Kesuma, Minggu (31/7)
Sosialisasi tersebut diselenggarakan guna memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai Perda Kaltim Nomor 1/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1/2011 tentang Pajak Daerah.
Ismiati mengatakan, Pajak Daerah memberikan kontribusi cukup besar dalam Pendapatan Asli Daerah. Hingga akhir Juli, realisasinya mencapai 71,19 persen atau Rp 3,87 triliun dari target Rp 5,44 triliun.
“Pajak Daerah ini terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok,” papar Ismi.
Dalam proses pembayaran pajak, kata dia, Bapenda telah memberikan beragam kemudahan.
Selain memperluas jangkauan kantor layanan, Bapenda juga membuka jalur pembayaran baru memanfaatkan teknologi digital. Ismi menyebutkan layanan teranyar yakni E-Samsat Gojek, E-Samsat Tokopedia, E-Samsat Paykaltimtara, dan E-Dalam Genggaman Bhabin untuk pembayaran PKB.
“Dengan beragamnya layanan Bapenda, kami berharap masyarakat dapat taat membayarkan pajak,” sebut dia.
Sementara itu, Nidya menegaskan pentingnya masyarakat untuk membayar pajak dikarenakan penerimaan dari sektor itu nantinya juga akan digunakan untuk pembangunan daerah seperti pembangunan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya.