PERPANJANGAN PEMUTIHAN S.D. 28 DESEMBER 2023

DED

HALO MASYARAKAT KUTAI BARAT DAN MAHAKAM ULU

MARI MANFAATKAN FASILITAS YANG DIBERIKAN OLEH PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR BERUPA PEMUTIHAN PEMBEBASAN DENDA DAN PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SAMPAI DENGAN 28 DESEMBER 2023

—ORANG BIJAK TAAT PAJAK—

Dalam pembangunan Zona Integritas UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani.
Pada kali ini, UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat ingin lebih mengenalkan kepada masyarakat apa yang dimaksud dengan gratifikasi sebagai salah satu upaya yang dilakukan dalam pengendalian gratifikasi


Survei Kepuasan Masyarakat adalah salah satu media tolak ukur yang digunakan oleh UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat untuk mengetahui kualitas pelayanan. Kualitas pelayanan ini diharapkan mampu untuk terus mendorong pelayanan publik menuju lebih baik lagi.

Pada triwulan ini, UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat mendapatkan nilai pelayanan publik 85 dengan kategori baik. Terima kasih diucapkan kepada seluruh masyarakat Mahakam Ulu dan Kutai Barat yang telah berpartisipasi dalam pengisian SKM. Partisipasi anda sangat bermanfaat bagi kami.

Istilah gratifikasi sering muncul dalam sebuah kasus korupsi ataupun suap. Biasanya gratifikasi dikaitkan dengan sebuah pemberian cuma-cuma. Secara umum, gratifikasi bisa diartikan sebagai sebuah pemberian dalam berbagai bentuk yang berkaitan dengan pekerjaan, jabatan, atau tugas. Gratifikasi ada yang dilarang dan ada yang diperbolehkan. Apa itu gratifikasi?.

Menurut KBBI, Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperbolehkan. Menurut UU Nomor 20 tahun 2021, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman bunga tanpa kredit, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, perjalanan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Mengapa gratifikasi perlu dilaporkan?. karena korupsi sering berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh seseorang. Misalnya menerima hadiah dalam suatu acara pribadi., atau menerima pemberian fasilitas yang tidak wajar.

ayok bilang stop gratifikasi !!

 

Hari Kartini

Poster Hari Kartini

Habis Gelap, Terbitlah Terang.

Samsat Kutai Barat mengucapkan Selamat Hari Kartini kepada seluruh Masyarakat Indonesia. khususnya untuk Kaum Wanita yang memperjuangkan emansipasinya untuk mendapatkan kesetaraan gender.

Dengan peringatan Hari Kartini, diharapkan kita semua dapat meneladani sosok R.A. Kartini untuk selalu semangat dalam menggapai cita-citanya dalam situasi apapun.