PENERTIBAN PKB DI KECAMATAN BARONG TONGKOK

BARONG TONGKOK – (Rabu/31/1), telah dilakukan kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Pembina Samsat Kutai Barat yaitu UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat, Satlantas Polres Kutai Barat, dan Perwakilan Jasa Raharja Kutai Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan 11.00 WITA. Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor ini dimaksudkan agar mengingatkan masyarakat agar memenuhi kewajibannya dalam pembayaran pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.

Dalam kegiatan ini, Kepala UPTD PPRD Kutai Barat berharap agar ke depannya masyarakat lebih taat membayar pajak. “Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat telah menjadi pahlawan yang sangat berkontribusi bagi pembangunan Kalimantan Timur khususnya di Kutai Barat,” imbaunya.

Dikarenakan Penerimaan PKB yang dibayarkan oleh masyarakat nantinya akan digunakan sebagai dana pembangunan daerah. Dari hasil kegiatan penertiban ini, tercatat 18 pengguna kendaraan yang belum membayarkan pajak, sebagian besar pelanggar langsung memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak di Samsat Pelita yang disediakan.

Bapenda Kaltim juga telah menyediakan akses pembayaran pajak secara digital melalui chanel e-samsat. Untuk di Kecamatan Barong Tongkok sendiri, layanan samsat juga hadir di Samsat Induk di Komplek Pemkab Kutai Barat dan Samsat Payment Point BPD Simpang Raya.