UPTD PPRD Wilayah Kutai Kartanegara Mengikuti Rapat Tim Terpadu Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

UPTD PPRD Wilayah Kutai Kartanegara mengikuti Rapat Tim Terpadu Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta. Rapat Tim ini bertujuan untuk menguatkan basis data pajak daerah, meningkatkan pengawasan dan mendorong kepatuhan wajib pajak. Rapat ini menjadi wadah sinergi antara instansi aparat penegak hukum, instansi pengawas dan perusahaan untuk meningkatkan integritas di dalam pengelolaan PAD. Gubernur Prov. Kaltim, Dr. H. Rudy Mas’ud menetapkan Pergub Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penunjukkan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum sebagai Wajib Pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum strategis untuk memastikan setiap transaksi BBM dan gas bumi tercatat dengan baik. Dari hasil verifikasi, terdapat lebih dari 11.300 unit alat berat di bidang perkebunan, pertambangan, kehutanan, alat berat dan sebagainya
[Tags:] #samsat_kukar #pendapatanasli #pendapatanaslidaerah #basis #basisdata #pengawasan #kepatuhan #wadah #wadahsinergidankinerjaaksi #wadahsinergikinerjaaksi #integritas #pengelolaan #pengelolaanpajak




















