Kebahagiaan Masyarakat Kutai Timur Setelah Manfaatkan Program Pemutihan Pajak 2025

 

Dalam upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat serta mendorong kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program “GratisPol”Gerakan Bebas Denda dan Biaya Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor.

Program ini memberikan insentif berupa:

  • Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor,

dan

  • Pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II).

GratisPol bertujuan untuk membantu masyarakat yang menunggak pajak, serta mendorong legalitas dan kepatuhan dalam administrasi kendaraan bermotor.

📅 Periode program ini bersifat terbatas. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat Keliling dan Samsat Online.

Mari bersama kita wujudkan tertib administrasi dan pembangunan daerah yang lebih baik melalui kontribusi pajak yang tepat waktu.

Simak juga cerita warga yang sudah merasakan manfaatnya.

Dengan adanya pemutihan ini, ini sangat membantu masyarakat… – Kata salah satu warga.

Yuk, yang belum, segera manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025! Jangan sampai terlewat!

Edukasi Masyarakat Tentang Pajak Daerah

SAMARINDA – Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov Kaltim Ismiati mendampingi Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Nidya Listiyono, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah di Samarinda. Kegiatan dilaksanakan di Angkringan Wijaya Kesuma, Minggu (31/7)
Sosialisasi tersebut diselenggarakan guna memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai Perda Kaltim Nomor 1/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1/2011 tentang Pajak Daerah.
Ismiati mengatakan, Pajak Daerah memberikan kontribusi cukup besar dalam Pendapatan Asli Daerah. Hingga akhir Juli, realisasinya mencapai 71,19 persen atau Rp 3,87 triliun dari target Rp 5,44 triliun.
“Pajak Daerah ini terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok,” papar Ismi.
Dalam proses pembayaran pajak, kata dia, Bapenda telah memberikan beragam kemudahan.
Selain memperluas jangkauan kantor layanan, Bapenda juga membuka jalur pembayaran baru memanfaatkan teknologi digital. Ismi menyebutkan layanan teranyar yakni E-Samsat Gojek, E-Samsat Tokopedia, E-Samsat Paykaltimtara, dan E-Dalam Genggaman Bhabin untuk pembayaran PKB.
“Dengan beragamnya layanan Bapenda, kami berharap masyarakat dapat taat membayarkan pajak,” sebut dia.
Sementara itu, Nidya menegaskan pentingnya masyarakat untuk membayar pajak dikarenakan penerimaan dari sektor itu nantinya juga akan digunakan untuk pembangunan daerah seperti pembangunan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya.