Kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor

Jum’at (17/11) Penajam, UPTD PPRD Wilayah PPU bersama Satlantas Polres PPU melaksanakan giat Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas instruksi Ibu Kepala Badan Pendapatan Daerah serta hasil pertemuan zoom meeting bersama seluruh Tim Pembina Samsat Kalimantan Timur pada hari kamis tanggal 15 nopember 2023 lalu. Sasaran kegiatan ini ialah seluruh pengguna kendaraan bermotor, apabila terdapat pengguna kendaraan bermotor yang Pajak Kendaraan Bermotornya telah melewati masa jatuh tempo maka diarahkan untuk langsung membayar PKB nya ditempat pelayanan pembayaran PKB yang telah disediakan.

Dan untuk pengguna kendaraan bermotor yang tidak membawa surat surat kelengkapan kendaraannya seperti SIM dan STNK maka dilakukan penindakan oleh pihak Kepolisian sesuai dengan aturan yang ada. Dalam kegiatan ini terjaring/terdata sekitar 245 unit dengan rincian Roda 2 sebanyak 144 unit Roda 4 sebanyak 101 unit. Wajib Pajak yang langsung membayar PKB nya sebanyak 9 unit kendaraan dengan rincian Roda 2 sebanyak 6 unit dengan jumlah PKB sebesar Rp. 1.711.180, Roda 4 sebanyak 3 unit dengan jumlah PKB sebesar Rp. 8.636.920. Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor ini langsung dipimpin oleh Bapak Kepala UPTD H.Arifin,S.Sos kedepan kegiatan serupa akan lebih sering lagi dilakukan demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor, tidak lupa pula beliau mengucapkan rasa terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari teman teman Kepolisian serta Jasa Raharja. Selain melakukan penertiban PKB dan kelengkapan berlalu lintas kegiatan ini juga sebagai momen Sosialisasi Program Pemutihan PKB yang akan berakhir tanggal 28 Desember 2023 serta Sosialisasi Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 khususnya Pasal 74. (tim humas uptd ppu)

Zoom Meeting Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor

PENAJAM – (15/11) Kepala UPTD PPRD PPU H. Arifin, S.Sos menghadiri Zoom Meeting Persiapan Rencana Kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Samsat Induk PPU yang juga dihadiri oleh unsur PT. Jasa Raharja dan Perwakilan Satlantas Polres PPU.
Sebagai Pembicara dalam Zoom Meeting ini ialah Bapenda melalui Bidang Pajak Daerah bersama jajaran Ditlantas Polda Kaltim dan jajaran PT. Jasa Raharja cabang Kaltim secara luring dan daring yang di ikuti oleh seluruh Kepala UPTD PPRD se-Kaltim, PT. Jasa Raharja Kabupaten/Kota se-Kaltim dan Kasatlantas Polres/Polresta se-Kaltim.
#uptdpprdppu #bapendakaltim #pemprovkaltim #bidang #pajakdaerah #rapat #penertiban #pajak #kendaraan #bermotor #PKB #berakhlak #banggamelayanibangsa #simpator

Salah Satu Media Konsultasi Bagi Wajib Pajak

Diatas adalah salah satu bentuk Pengaduan/Konsultasi oleh Wajib pajak yang ditujukan kepada Bapenda Provinsi Kalimantan Timur UPTD PPRD PPU melalui media Whatsapp. Bapenda Provinsi Kalimantan Timur membuka akses seluas-luasnya bagi Wajib Pajak khususnya di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yang ingin berkonsultasi ataupun mengajukan Pengaduan mengenai Pelayanan yang ada di UPTD PPRD PPU. Dibawah ini merupakan media Konsultasi dan Pengaduan yang dapat diakses oleh Wajib Pajak.

Pendaftaran BBN II (Balik Nama)

Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Penyelesaian Kewajiban PKB Perusahaan

Penajam (03/08), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Timur UPTD PPRD Wilayah Penajam Paser Utara melakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Penajam.

SKK ini sebagai bentuk kolaborasi dan kerjasama dalam penyelesaian kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khususnya yang dimiliki oleh Perusahaan yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dalam hal Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor serta mengurangi jumlah Tunggakan PKB yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara khususnya yang dimiliki oleh Perusahaan.

Launching Agen RT Bankaltimtara

PENAJAM- Bapenda Prov. Kaltim melalui UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah menggandeng Bankaltimra Cabang PPU dan Pemda. PPU guna meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah.
Kerja sama ini dilakukan melalui program Agen Rukun Tetangga (RT) Bankaltimtara yang diresmikan di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU pada Kamis (13/7).
Peresmian program ini juga dihadiri, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Safwana, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) PPU Arifin, Pimpinan Bankaltimra Cabang PPU Arie Herlambang, dan camat serta lurah se-PPU.
Pimpinan Bankaltimra Cabang PPU Arie Herlambang mengatakan, program ini wujud Bankaltimtara mendukung pembangunan di PPU.
“Melalui program ini, kami juga berkontribusi pada peningkatan PAD melalui penerimaan pajak daerah dan retribusi Pemkab PPU,” jelasnya.

Sosialisasi Pergub Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Air Permukaan

Senin (30/01/2023) Bertempat diruang pertemuan Lantai 3 Kantor Bupati Penajam Paser Utara diadakan Acara Sosilisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Air Permukaan. Acara Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Drs.H.Tohar yang mewakili Bupati Penajam Paser Utara. Dalam sambutannya H.Tohar mengatakan bahwa tugas Bapenda Provinsi Kalimantan Timur dan Tugas Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki kemiripan. Kemiripannya ialah sama sama berjuang dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi keberlangsungan pembangunan dan pemerintah yang akan berdampak positif kepada kesejahteraan masyarakat.

Acara Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 60 peserta rapat yang merupakan perwakilan dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser. Dalam kesempatan ini juga disosialisasikan tentang Aplikasi E-PAP (Elektronik Pajak Air Permukaan) yaitu aplikasi pelaporan penggunaan Pajak Air Permukaan secara Online sehingga diharapkan dengan ada nya aplikasi ini memudahkan wajib pajak dalam melaporkan penggunaan PAPnya dan juga sebagai wujud akuntabel dan trasnparansi.(bs)

Family Gathering Bersama Seluruh Keluarga Besar UPTD PPRD PPU

Penajam (29/01/2023), Bertempat di Pantai Tanjung Jumlai Kelurahan Saloloang Kecamatan Penajam diadakan acara Family Gathering UPTD PPRD PPU. Acara yang dihadiri oleh seluruh Keluarga Besar UPTD PPRD PPU mulai dari PNS, Non PNS sampai Cleaning Service ikut serta dalam acara ini. Familiy Gathering kali ini mengambil tema “I CAN’T BUT WE CAN”  yang maknanya setiap target yang telah ditentukan tidak akan tercapai jika dilakukan sendiri namun jika dengan kerja keras, kerja sama dan kebersamaan yang baik semua target akan dapat tercapai sesuai dengan yang di harapkan.

Acara ini langsung dibuka oleh Bapak Kepala UPTD PPRD PPU H. Arifin, S.Sos yang juga di dampingi oleh Istri beliau Hj. Indun Salbiah Ningsih. Dalam sambutannya Beliau berpesan kepada seluruh staf untuk melepaskan sejenak segala penat dan pikiran pekerjaan agar bisa menikmati bersama sama keluarga untuk hari ini karena tujuan acara ini adalah selain sebagai ajang keakraban antar sesama pegawai juga sebagai relaksasi dari segala kesibukan dikantor.

Pada kesempatan ini dimerihakan oleh berbagai permainan menarik dan seru baik untuk dewasa maupun anak anak. Para peserta family gathering sangat antusias sekali dengan berbagai permainan yang dilombakan dikarenakan pantia telah menyediakan hadiah hadiah yang sangat menarik untuk di perebutkan Juara I, II dan III. Diantara permainan tersebut ialah Adu Konsentrasi, Kreatifitas Yel-Yel, Balap Sarung dan estafet masukkan paku dalam botol, adu balap papan dan kumpul tepung.

Semoga acara yang telah lama direncanakan ini namun sempat tertunda karena pandemi Covid-19 menjadi tradisi yang bisa menjaga kekompakkan khususnya untuk keluarga besar UPTD PPRD PPU.(bs)

Silaturahim dan Koordinasi Bersama Bupati PPU

Selasa (24/01/2023) Kepala UPTD PPRD PPU H.Arifin, S.Sos didampingi oleh Kasubag. Tata Usaha H. Heru, A.Md melakukan kunjungan Silaturahim ke Bupati PPU H.Ir.Hamdam. Kegiatan ini langsung diterima oleh Bupati PPU di ruang kerja Kantor Bupati PPU. Selain bersilaturahim H.Arifin, S.Sos juga memohon ijin untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Air Permukaan yang rencananya mengundang Stakeholder terkait dan Perusahaan Wajib Pajak Air Permukaan diwilayah Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser. Bapak Bupati PPU sangat mensupport sekali dan siap memfasilitasi kegiatan ini yang rencananya akan diadakan di ruang pertemuan lantai 3 Kantor Bupati PPU.

Sosialisasi Perda Kaltim No 4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Kamis (26/01/2023), Bertempat di ruang rapat Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan Timur UPTD PPRD PPU berlangsung Rapat Sosialisasi Retribusi Jasa Usaha pada seluruh SMA dan SMK yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara. Rapat ini sebagai tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Jasa Usaha.

Dalam sambutannya Kepala UPTD PPRD PPU H.Arifin,S.Sos mengucapkan terima kasih kepada Kepala Sekolah SMA dan SMK yang telah hadir dalam acara Sosialisasi ini mengingat acara ini sangat penting karena mengingat objek retribusi yang dimiliki oleh SMA dan SMK yang ada di Kabupaten PPU ini berupa Kantin/Kios meskipun kecil namun tetap dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Dalam kesempatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah Bapak Taupik Rahman beserta Kasubid Retribusi Daerah Ibu Maya Fatmini. Dalam paparannya Taupik Rahman mengatakan bahwa tujuan diselenggarakannya acara Sosialisasi ini adalah ingin mengetahui secara langsung permasalahan apa yang menjadi kendala dalam pemungutan retribusi khususnya retribusi jasa usaha Kantin yang dimiliki SMA dan SMK di Kabupaten PPU ini yang terbagi atas 7 SMA dan 6 SMK. Permasalahan yang ada akan di inventarisir untuk kemudian menjadi bahan diskusi dan evaluasi agar kedepannya retribusi jasa usaha kantin ini berjalan dengan optimal. (bs)