Tugas dan Fungsi
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 77 Tahun 2016mengenai Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur, Fungsi dari Kepala Badan Pendapatan adalah meliputi sebagai berikut :
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang urusan bidang keuangan aspek pendapatan daerah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
- Penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pendapatan daerah, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Badan; dan
- Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Adapun Tugas Kepala Badan Pendapatan adalah sebagai berikut :
- Menyelenggarakan perumusan dan penetapan program kerja Badan;
- Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pendapatan daerah;
- Menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pendapatan daerah, meliputi Bidang Pajak Daerah, Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah, perencanaan, pembinaan dan pengawasan pendapatan;
- Menyelenggarakan koordinasi bidang pengelolaan pendapatan Daerah;
- Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian teknis pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah Provinsi bidang pendapatan;
- Menyelenggarakan perencanaan dan pengembangan pendapatan Daerah, meliputi Bidang Pajak Daerah, Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah, perencanaan, pembinaan dan pengawasan pendapatan, serta UPTD PPRD;
- Menyelenggarakan kerja sama dengan lnstansi Pemerintah, Swasta dan Lembaga terkait lainnya, dalam dan luar negeri dalam bidang pendapatan Daerah;
- Menyelenggarakan monitoring bidang pendapatan;
- Menyelenggarakan pembinaan pengadministrasian Badan;
- Menyelenggarakan perumusan bahan Renstra, Renja, RKT, RKA, DPA, DIPA, dan PK, LKIP, LKPJ, LPPD, dan LHKASN lingkup Badan;
- Menyelenggarakan fasilitasi Pelayanan Informasi Publik;
- Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan;
- Menyelenggarakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Badan;
- Menyelenggarakan perumusan hasil verifikasi, menyampaikan rekomendasi, dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial bidang bidang keuangan aspek pendapatan daerah;
- Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan;
- Menyelenggarakan perumusan dan penyampaian saran pertimbangan mengenai bidang keuangan aspek pendapatan daerah sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi :
- Memimpin seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan;
- Menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
- Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Badan; dan
- Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Profil
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur