PPID Bapenda Kaltim
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Berkala
Diumumkan secara rutin minimal 6 bulan sekali tanpa diminta.
Informasi Serta-merta
Diumumkan seketika karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Informasi Atas Permintaan
Direspons paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Apabila permohonan informasi ditolak atau tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemohon dapat mengajukan keberatan melalui prosedur yang ditetapkan. Untuk informasi lebih lanjut hubungi unit PPID atau gunakan kanal resmi instansi.
Hubungi PPIDData PPID Belum Tersedia
Informasi publik akan segera dipublikasikan di sini.
Tidak Menemukan Informasi yang Dicari?
Ajukan permohonan informasi publik secara resmi. Tim PPID kami akan merespons dalam waktu 10 hari kerja.