TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU
BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/ photocopy identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :
1. Individu :
– KTP/ SIM/ Paspor
2. Kelompok Orang :
– KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
– Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
3. Organisasi Berbadan Hukum :
– Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
– KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
– AD/ART Organisasi
Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi formulir permohonan informasi.
Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas permohonan.
Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Tanda Terima Permohonan.
Pemohon menunggu proses permohonan selama maksimal 10 hari kerja. PPID berhak menambah waktu selama maksimal 1 x 7 hari kerja apabila PPID membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun keputusan terkait permohonan informasi tersebut dan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon.
Pemohon mendapatkan pemberitahuan mengenai ketersediaan informasi dan mendapatkan surat keputusan PPID terkait informasi yang dimohonkan.