FREQUENTLY ASKED QUESTIONS

Wajib Pajak (WP) dapat mengecek pajak kendaraan bermotor dengan membuka aplikasi di Google dan menuliskan “aplikasi Simpator Kaltim” http://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php. Pengecekan juga dapat dilakukan dengan langsung mendatangi Samsat Induk Bontang atau cabang-cabang Samsat Bontang terdekat.

Persyaratan pembayaran pajak untuk WP bisa menggunakan metode tunai atau non-tunai melalui aplikasi seperti Tokopedia, LinkAja, Indomaret, Pegadaian, Kantor Pos, Signal, maupun aplikasi perbankan seperti DG Bankaltim, Livin MANDIRI.

Persyaratan

  • IDENTITAS : 1. DIURUS SENDIRI : KTP ASLI + 2 LEMBAR FOTO COPY,  TIDAK DIURUS SENDIRI TIDAK DIURUS SENDIRI : KTP ASLI + 2 LEMBAR FOTOCOPY, 2 LEMBAR FOTOCOPY KTP PEMBERI KUASA, SURAT KUASA BERMATERAI, BADAN HUKUM : SALINAN AKTE PENDIRIAN + 2 LEMBAR FOTOCOPY, KETERANGAN DOMISILI DAN SURAT KUASA BERMATERAI DARI BADAN HUMUM, INSTANSI PEMERINTAH : SURAT TUGAS/SURAT KUASA BERMATERAI
  • BPKB ASLI + FOTOCOPY
  • STNK ASLI + FOTOCOPY
  • SKPD ASLI + FOTOCOPY
  • SURAT KETERANGAN FISKAL ANTAR DAERAH
  • KUITANSI PEMBELIAN/HIBAH ASLI
  • BUKTI HASIL PEMERIKSAAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR

Persyaratan pemblokiran kendaraan bermotor yang telah dijual adalah mengisi formulir yang disediakan oleh kantor Samsat, membawa materai Rp10.000, dan KTP yang bersangkutan. WP harus menandatangani surat atau formulir yang diisi sebagai bukti bahwa pajak sudah diblokir.

Persyaratannya meliputi STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan bermotor, KTP yang bersangkutan, dan kwitansi jual beli untuk kendaraan yang dialihkan ke orang lain.

Biaya untuk mutasi kendaraan adalah:

  • Masuk:
    • Roda 2: Rp225.000
    • Roda 4: Rp375.000
  • Keluar:
    • Roda 2: Rp150.000
    • Roda 4: Rp250.000

Untuk pengambilan STNK 5 tahun dan plat yang sudah selesai dicetak, WP hanya perlu menunjukkan bukti bayar dari kasir berupa struk. Pengambilan dilakukan di ruang Workshop TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau yang disebut plat kendaraan bermotor.