1. PENERIMAAN DOKUMEN
  2. PENELITIAN DOKUMEN
  3. PENCETAKAN SKPD
  4. PENYERAHAN STNK DAN SKPD
  1. PEMBAYARAN : MEMBAYAR DI ATM, GERAI, OUTLET DAN LAYANAN E-SAMSAT LAINNYA
  2. PENCETAKAN SKPD :
  • PENGAMBILAN NOMOR ANTRIAN
  • PENYERAHAN DOKUMEN
  • MENERIMA SKPD DAN PENGESAHAN STNK
TARIF BBNKB DAN PKB SESUAI DENGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 01 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR. BERDASARKAN PASAL 2 BAGIAN KEEMPAT TENTANG TARIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

  • PKB
    • 1,75 %     UNTUK KENDARAAN PRIBADI
    • 1,0 %       UNTUK KENDARAAN UMUM
    • 0,5 %       KENDARAAN PEMERINTAH/POLRI/TNI/PEMDA/SOSIAL KEAGAMAAN/LEMBAGA      SOSIAL/AMBULANCE/PEMADAM  KEBAKARAN
    • 0,2 %       KENDARAAN ALAT-ALAT BERAT/BESAR
TARIF SWDKLLJ SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 16/PMK.010/2017 TAHUN 2017 TENTANG BESARNYA SANTUNAN DAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN

  • TARIF GOLONGAN A     Rp. 3.000,-
  • TARIF GOLONGAN B     Rp. 23.000,-
  • TARIF GOLONGAN C1   Rp. 35.000,-
  • TARIF GOLONGAN C2   Rp. 83.000,-
  • TARIF GOLONGAN DP   Rp. 143.000,-
  • TARIF GOLONGAN DU   Rp. 73.000,-
  • TARIF GOLONGAN EP   Rp. 153.000,-
  • TARIF GOLONGAN EU   Rp. 90.000,-
  • TARIF GOLONGAN F      Rp. 163.000,-

STNK, SKPD, SWDKLLJ