- PENERIMAAN DOKUMEN
- PENELITIAN DOKUMEN
- PENCETAKAN SKPD
- PENYERAHAN STNK DAN SKPD
- PEMBAYARAN : MEMBAYAR DI ATM, GERAI, OUTLET DAN LAYANAN E-SAMSAT LAINNYA
- PENCETAKAN SKPD :
- PENGAMBILAN NOMOR ANTRIAN
- PENYERAHAN DOKUMEN
- MENERIMA SKPD DAN PENGESAHAN STNK
TARIF BBNKB DAN PKB SESUAI DENGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 01 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR. BERDASARKAN PASAL 2 BAGIAN KEEMPAT TENTANG TARIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
|
TARIF SWDKLLJ SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 16/PMK.010/2017 TAHUN 2017 TENTANG BESARNYA SANTUNAN DAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN
|
STNK, SKPD, SWDKLLJ