Tugas

UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Badan Pendapatan Daerah di bidang pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan retribusi, serta melaksanakan urusan ketatausahaan

Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana teknis operasional pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan retribusi;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan retribusi;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan  pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan retribusi;
  4. Pengelolaan urusan ketatausahaan;
  5. Pembinaan kelompok Jabatan Fungsional; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.