Rangkaian Kegiatan Intensifikasi yang dilakukan SAMSAT Kukar

Kutai Kartanegara – SAMSAT Kutai Kartanegara melakukan sejumlah kegiatan Insentifikasi untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor. Dengan bekerja sama dengan pihak kepolisian dari Dirlantas dan Jasa Raharja, Bapenda UPTD Wilayah Kukar melakukan sosialisasi mengenai perpanjangan program relaksasi pemutihan PKB. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu 16 November 2022 di dua titik keramaian di Tenggarong yaitu lampu merah depan pos Kumala dan lampu merah DPRD. Kegiatan dilakukan dengan melakukan pembagian brosur perpanjangan relaksasi pemutihan dan penjelasan singkat terkait poin poin program relaksasi tersebut. Jika dibandingkan dengan animo masyarakat yang sedikit turun dalam memanfaatkan relaksasi pajak, kami merasa masyarakat belum mengetahui bahwa ada perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kami harapkan hal ini dapat membuat masyarakat mengetahui program tersebut sehingga keantusiasan dalam pemanfaatan PKB lebih bertambah. Tidak hanya itu, SAMSAT juga melakukan pemasangan banner di sejumlah lokasi seperti Sebulu dan Muara Badak.

Selain itu, SAMSAT Kutai Kartanegara juga melakukan tindak intensifikasi dalam mengoptimalkan penerimaan dari PKB melihat masih banyaknya piutang pajak yang harusnya dibayarakan oleh Wajib Pajak. Kegiatan Door to Door sendiri ialah kegiatan penagihan terkait pajak kendaraan bermotor yang belum terbayar sekaligus juga pendataan terkait kendaraan yang memiliki piutang tersebut. Hal itu untuk memperbahuri data kendaraan bermotor tersebut, melihat kendaraan sebagai aset yang fluid. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Kukar sebagai bagian dari prinsip equality pajak. Kami harapkan dengan kegiatan yang dilaksanakan masayrakat lebih sadar untuk melakukan pembayaran pajak.

 

 

Kabar Baik Wal, Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2022

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan kebijakan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022. Pemutihan Pajak yang sebelumnya sampai tanggal 31 Oktober kini diperpanjang hingga 30 Desember 2022. Namun, ada 1 poin yang dihapus dari program pemutihan tersebut yaitu tidak adanya penghapusan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya juga tahun tahun sebelumnya. Program ini berlaku di seluruh UPTD PPRD Wilayah seluruh Kalimantan Timur.

Ada 4 jenis diskon pembayaran pajak dalam insentif relaksasi tersebut.

  1. Diskon sebesar dua persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo.
  2. Diskon sebesar empat persen pembayaran untuk masa 31 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo
  3. Diskon pokok pajak yang menunggak empat tahun ke atas, yakni hanya membayar tiga tahun
  4. Bebas denda, bebas pajak progresif, dan bebas bea balik nama kedua dan seterusnya (tidak termasuk PNBP)

        Untuk bapak/ibu/saudara sekalian yang tinggal di wilayah Kutai Kartanegara dapat memanfaatkan layanan kami yang tersebar di berbagai wilayah. Anda juga dapat menghubungi kantor kami cp. 0812 5628 7487 dan sosial media kami @uptdpprdbapendakukar apabila ada pertanyaan lebih lanjut