Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur no 39 Tahun 2022 dan Aplikasi E-PAP

Jumat (20/01/2023) Bertempat diruang rapat Samsat Induk Kutai Kartanegara diadakan Acara Sosilisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Air Permukaan sebagai perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Kaltim No 10 Tahun 2011. Acara Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 46 peserta rapat yang merupakan perwakilan dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Wajib Pajak yang datang hadir berasal dari berbagai sektor. Acara Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bapak H. Akhmad Sarkawi, S.Sos yang baru saja menjabat sebagai Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Timur UPTD PPRD Kutai Kartanegara.  Dalam sambutannya beliau menjabarkan terkait penerimaan Pajak Air Permukaan yang belum memenuhi target yang diharapkan pada tahun 2022.  Beliau meminta kerjasama dan support perusahaan dalam kewajibannya sebagai Pembayar Pajak.

Sosialisasi tersebut diisi dengan penyampaian materi dari Bapak Masudi Arta sebagai Kabid Pajak Bapenda Prov. Kaltim. Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh perwakila Badan Wilayah Sungai dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah Kalimantan Timur. Saudara dapat mengakses link materi di link berikut (klik saja) Terdapat berbagai poin poin penting mengenai perubahan Pajak Air Permukaan. Dengan terbitnya Pergub baru, setiap perusahaan akan dikenakan pajak berdasarkan Klasifikasi NPA nya. Selain itu perusahaan dalam melaporkan pemakaian Air Permukaan sebagai dasar pengenaan pajak diwajibkan menggunakan aplikasi E-PAP sebagai saran pelaporan.  Perubahan Pergub ini dapat  Meningkatkan  Pajak yang diterima daerah yang diharapkan akan digunakan dengan sebagimanamestiny oleh pemerintah terkait demi keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Sambutan dari Bapak H. Akhmad Sarkawi

Pemaparan materi dari Bapak Masudi Artha

Sosialisasi Pergub 39 Tahun 2022

Sosialisasi Pergub 39 Tahun 2022

Para Tamu Undangan