Kegiatan Pendataan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Tahun 2024
Kepala UPTD PPRD Wilayah Kutai Kartanegara, Hj. Aji Agustiana, SH., bersama dengan Kepala Seksi Penetapan dan Pendataan dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Hadi Fathoni, SE dan Surya Adi Praja, S.Sos., M.AP. beserta Staf diantaranya adalah Sasha Bella, A.Md.Pnl., Bayu Rama Wicaksono, S.Sos dan Suci Rahmayani melaksanakan perintah tugas dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur, Hj. Dra. Ismiati, M.Si. terkait Pendataan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada Perusahaan Penyalur dan/atau Pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) Kendaraan Bermotor di Wilayah Kutai Kartanegara. Kegiatan Pendataan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor tersebut akan dilakukan selama 12 hari, terhitung dari tanggal 12 Agustus 2024 sampai dengan 23 Agustus 2024 dengan meminta Copy Dokumen Pemesanan BBM dan Dokumen Pembayaran BBM kepada Perusahaan-Perusahaan yang masuk ke dalam List Pengguna Bahan Bakar Minyak bagi Kendaraan Bermotornya. Dengan dokumen tersebut nantinya akan ditambahkan ke dalam Sheet Rekapitulasi Pemesanan dan Pembayaran SPBU di Wilayah Kutai Kartanegara.
•
•
•
•
•
•
•
{Tags:} #samsat_kukar #pajak #bahanbakar #solar #premium #pertalite #bensin #bahanbakarminyak #bbmmurah #hargabbm #minyak #gas #minyakbakar #bensinbakar #bensinmurah #bakar #pajakbahanbakar
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!