Modernisasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan” untuk mewujudkan pelayanan publik yang presisi dalam rangka menuju Indonesia Emas
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Hj. Dra. Ismiati, M.Si, bersama pejabat penting salah satunya Kepala UPTD PPRD Wilayah Kutai Kartanegara, Hj. Agustiana Tebo, SH. mengikuti Rapat Anev Pelayanan Regident dan Kesamsatan T.A. 2024 dengan tema “Modernisasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan” untuk mewujudkan pelayanan publik yang presisi dalam rangka menuju Indonesia Emas di Grand City Hall Medan, Jl. Balai Kota No.1, Kesawan, Kec. Medan Barat, Kota Medan. Kakorlantas Polri Irjen Pol Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si menjelaskan di dalam rapat tersebut bahwa bagi masyarakat yang ingin menghapus Data Regident Kendaraan Bermotor bisa melakukannya langsung dengan golongan yang sudah ditentukan untuk menghasilkan akurasi data kendaraan bermotor. Selain itu, jika kendaraan yang dijadikan bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, atau kejahatan, kendaraan tersebut harus diambil sebelum lewat 5 tahun + 2 tahun (7 tahun) untuk menghindari penghapusan data ranmor. Bapak Aaan menambahkan Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan berdampak pada ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
•
•
•
•
•
•
•
《Tags:》#penghapusan #penghapusandata #ranmor #kendaraanbermotor #rapat #korlantaspolri #korlantasmabespolri #korlantaspolriuntukindonesia #korlantas_polri #satlantaskukar #satlantaskukarpeduli #samsatkeliling #samsatonlinenasional #samsatoncall
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!