Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Samsat Induk Kutai Kartanegara

Kepala dan Kasubbag Tata Usaha UPTD PPRD Bapenda Provinsi Kalimantan Timur Wilayah Kutai Kartanegara bersama Kanit Regident Satlantas Kutai Kartanegara dan Petugas Jasa Raharja tengah berdoa bersama sebelum memulai Rapat Forum Konsultasi Publik (FKP)

UPTD PPRD Bapenda Provinsi Kaltim wilayah Kutai Kartanegara mengadakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP), dimana kegiatan ini diselenggarakan pada Selasa, 31 Oktober 2023 di Ruang Rapat Lantai 2 UPTD PPRD Bapenda Provinsi Kaltim wilayah Kutai Kartanegara dengan mengundang berbagai perwakilan dari instansi terkait seperti Kepala Unit Regident Satlantas Kutai Kartanegara, Staf Jasa Raharja , media massa (Koran Kaltim), Dosen dan mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara, beserta tokoh masyarakat daerah Tenggarong dan pengusaha.

Kepala UPTD PPRD Bapenda Provinsi wilayah Kutai Kartanegara, H. Aji Agustiana, SH. menyebutkan FKP merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun, dimana kegiatan tersebut bertujuan memperoleh pemahaman dan solusi penyelesaiannya dari pembahasan kebijakan-kebijakan mengenai regulasi Persyaratan Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahun/Ganti Plat di Samsat Kutai Kartanegara, sehingga diperoleh kebijakan yang lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Kasubag Tata Usaha UPTD PPRD Bapenda Provinsi wilayah Kutai Kartanegara, Surya Adi Praja, S.Sos, M.Si menambahkan bahwa pokok pembahasan dalam FKP ini menyangkut tiga pokok diantaranya adalah biaya tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan dan waktu penyelesaian pelayanan.

Selama FKP berlangsung, kebanyakan keluhan yang disampaikan Wajib Pajak adalah terkait waktu penyelesaian pelayanan, dimana UPTD PPRD Bapenda Provinsi wilayah Kutai Kartanegara memperoleh nilai terendah pada pokok penilaian tersebut. Hal tersebut dikarenakan rumitnya regulasi atau persyaratan yang diberikan petugas Satlantas kepada Wajib Pajak.

Kanit Regident Samsat Kutai Kartanegara menjawab perihal tersebut, yaitu agar mencegah penyalahgunaan dan meningkatkan keamanan di dalam proses pelayanan tersebut. Di akhir acara, Ibu Agustiana memperkenalkan inovasi yang sangat membantu wajib pajak, yakni elektronik Surat Ketetapan Pajak Daerah (e-SKPD) kendaraan bermotor.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published.