Penjelasan Ibu Kepala Bapenda Prov Kaltim

 

                 Sabtu (22/10), Kepala BAPENDA Provinsi Kalimantan Timur Dra. Hj. Ismiati, M.Si bersama Plt. Kepala UPTD PPRD Kutai Kartanegara Mulia Pardosi, S.Sos, M.AP diundang menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Kegiatan sosialisasi tersebut diadakan di Balai Dusun Jl. Cinta Ratu RT. 05 Desa Loa Janan Ulu, Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara. Acara tersebut diadakan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Samsudin, S.E, M.Si  Dalam Sambutannya Bapak Muhammad Samsudin menjelaskan kegiatan ini diadakan agar masyarakat khususnya yang hadir untuk taat membayar pajak daerah. Beliau juga menjelaskan terkait dampak berkelanjutan (multiple effect) terhadap pembangunan Kalimantan Timur  apabila semua masyarakat taat dan sadar pajak daerah.

             Ibu Hj. Ismiati turut memberikan penjelasan mengenai Pajak Daerah yang merupakan tanggung jawab Instansi BAPENDA Provinsi dalam peran mengumpulkan dana sebagai salah satu sumber APBD untuk menunjang kegiatan pemerintah. Ibu Ismiati juga menjabarkan mengenai transparansi pemasukan harian yang bisa dilihat di laman Simpator. Tidak hanya itu, laman Simpator dapat digunakan oleh masyarakat untuk melihat jumlah pajak dan total yang harus dibayar. Anda bisa mencobanya dengan klik link berikut http://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui platform digital seperti E-Samsat, Gojek, Bank, Linkaja dll. Selain Sosialisasi Perda kesempatan ini juga menjadi momen untuk memsosialisasikan program pemutihan / relaksasi PKB-BBNKB yang telah dimulai sejak tanggal 16 Agustus – 31 Oktober 2022. Dimana terdapat 6 (enam) point yang menjadi program pemutihan / relaksasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, yakni :

  1. Diskon 2 – 4 % bagi wajib pajak yang membayarkan PKB nya sebelum jatuh tempo;
  2. Bebas Denda PKB dan BBNKB ke II
  3. Bebas Pokok BBNKB ke II
  4. Bebas Pajak Progresif
  5. Diskon Pokok PKB bagi kendaraan yang terlambat 4 tahun ke atas cukup membayar 3 tahun saja
  6. Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu

           Bapak Mulia Pardosi menjelaskan lebih lanjut mengenai layanan yang tersebar di hampir semua wilayah Kutai Kartanegara. Beliau berharap hal ini memudahkan Wajib Pajak (WP) mendapatkan layanan. Kegiatan ini diharapkan  dapat menjadi ajang masyarakat agar taat dan rutin melakukan pembayaran pajak kedepannya.