Rapat Koordinasi Kendaraan Dinas

Razia Gabungan Kendaraan Bermotor

Rapat Koordinasi Antara Bhabinkamtibmas Polres Paser, UPTD PPRD Paser, dan Bank Kaltimtara

PEMBEBASAN DENDA DAN PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

 

 

Pembebasan dan Pengurangan Pajak Daerah Tahun 2023 diperpanjang sampai tanggal 28 Desember 2023!✨

  •  Pembebasan Denda PKB dan BBNKB Kedua dan Seterusnya
  •  Pembayaran PKB tepat waktu diberikan Diskon 2%
  •  PKB yang Menunggak 2 Tahun diberikan Diskon 10%
  •  PKB yang Menunggak 3 Tahun diberikan Diskon 20%
  •  PKB yang Menunggak 4 Tahun diberikan Diskon 30%
  •  PKB yang Menunggak 5 Tahun diberikan Diskon 40%
  •  Bebas Pajak Progresif, Bebas Biaya BalikNama Kedua dan Seterusnya (Tidak Termasuk PNBP)

Tunggu apalagi? Ayo manfaatkan segera😉

 

Survei Kepuasan Masyarakat

Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi untuk melaksanakan survei kepuasan masyarakat pada UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Paser.

Dari 100 kuesioner yang disebar, didapatkan indeks kepuasan masyarakat sebesar 84,45 sehingga kami mendapatkan predikat “BAIK”

Segala masukan yang wajib pajak berikan akan kami terima demi pelayanan pada UPTD PPRD Paser yang lebih baik. Laporan, kritik, dan saran dapat disampaikan melalui kanal SP4N LAPOR! yang dapat diakses melalui situs web lapor.go.id

 

 

Edukasi Masyarakat Tentang Pajak Daerah

SAMARINDA – Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov Kaltim Ismiati mendampingi Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Nidya Listiyono, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah di Samarinda. Kegiatan dilaksanakan di Angkringan Wijaya Kesuma, Minggu (31/7)
Sosialisasi tersebut diselenggarakan guna memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai Perda Kaltim Nomor 1/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1/2011 tentang Pajak Daerah.
Ismiati mengatakan, Pajak Daerah memberikan kontribusi cukup besar dalam Pendapatan Asli Daerah. Hingga akhir Juli, realisasinya mencapai 71,19 persen atau Rp 3,87 triliun dari target Rp 5,44 triliun.
“Pajak Daerah ini terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok,” papar Ismi.
Dalam proses pembayaran pajak, kata dia, Bapenda telah memberikan beragam kemudahan.
Selain memperluas jangkauan kantor layanan, Bapenda juga membuka jalur pembayaran baru memanfaatkan teknologi digital. Ismi menyebutkan layanan teranyar yakni E-Samsat Gojek, E-Samsat Tokopedia, E-Samsat Paykaltimtara, dan E-Dalam Genggaman Bhabin untuk pembayaran PKB.
“Dengan beragamnya layanan Bapenda, kami berharap masyarakat dapat taat membayarkan pajak,” sebut dia.
Sementara itu, Nidya menegaskan pentingnya masyarakat untuk membayar pajak dikarenakan penerimaan dari sektor itu nantinya juga akan digunakan untuk pembangunan daerah seperti pembangunan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya.