Ahnaf
Waktu Pelayanan
- Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 14.00
- Jum’at : 08.00 s/d 11.30
- Sabtu : 08.00 s/d 12.00
Jenis Layanan
Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan.
Persyaratan Kelengkapan Layanan
Persyaratan/kelengkapan Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan
- Identitas Asli dan Fotocopy
- STNK Asli
- SKPD Asli
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan
Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan.
Waktu penyelesaian 15 (lima belas) Menit
Tarif Layanan
1. PAJAK KENDARAAN BERMOTOR ( PKB )
- 1,75 % Untuk Kendaraan Pribadi
- 1 % Untuk Kendaraan Bermotor Umum
- 0,5 % Kendaraan pemerintah/Polri/TNI/Sosial Keagamaan/ Lembaga Sosial/ Pemda/Ambulance/Pemadam Kebakaran
- 0,2 % Kendaraan Bermotor Alat Berat/Besar
2. TARIF PAJAK PROGRESIF
- 2,25 % Kepemilikan ke dua
- 2,75 % Kepemilikan ke tiga
- 3,25 % Kepemilikan ke empat
- 3,75 % Kepemilikan ke lima dan seterusnya
3. TIDAK DIKENAKAN PROGRESIF UNTUK KENDARAAN MILIK :
- Badan Hukum/Perusahaan/Badan/Lembaga Sosial/Keagamaan
- Instansi Pemerintah, TNI/POLRI termasuk BUMN/BUMD.
Perhitungan Dasar Pengenaan Nilai Jual Kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kemudian dituangkan di Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur yang selalu berubah setiap tahunnya.
Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 36/PMK.010/2008 tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
- Tarif Golongan A = Rp. 3.000,-
- Tarif Golongan B = Rp. 23.000,-
- Tarif Golongan C1 = Rp. 35.000,-
- Tarif Golongan C2 = Rp. 83.000,-
- Tarif Golongan DP = Rp. 143.000,-
- Tarif Golongan DU = Rp. 73.000,-
- Tarif Golongan EP = Rp. 153.000,-
- Tarif Golongan EU = Rp. 90.000,-
- Tarif Golongan F = Rp. 163.000,-