Samsat Loa Bakung

Arika Idayanti, S.Sos

Arika Idayanti, S.Sos

Pengelola Layanan Oprasional

Jl. Rapak Indah No.99, Loa Bakung, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda

  • Senin s/d Kamis   : 08.00 s/d 14.00
  • Jum’at                    : 08.00 s/d 11.30
  • Sabtu                      : 08.00 s/d 12.00

Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan.

Persyaratan/kelengkapan Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan

  • Identitas Asli dan Fotocopy
  • STNK Asli
  • SKPD Asli

Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan.

Waktu penyelesaian 15 (lima belas) Menit

1. PAJAK KENDARAAN BERMOTOR ( PKB )

  • 1,75  %   Untuk Kendaraan Pribadi
  • 1      %   Untuk Kendaraan Bermotor Umum
  • 0,5    %   Kendaraan pemerintah/Polri/TNI/Sosial Keagamaan/ Lembaga Sosial/ Pemda/Ambulance/Pemadam Kebakaran
  • 0,2    %   Kendaraan Bermotor Alat Berat/Besar

2. BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PETAMA (BBNKB-I)

  • 15     %         Untuk Kendaraan Pribadi
  • 15     %         Untuk Kendaraan Umum
  • 5      %         Kendaraan pemerintah/Polri/TNI/Pemda/Sosial Keagamaan/ Lembaga Sosial/Pemda/Ambulance/Pemadam Kebakaran
  • 0,75  %         Kendaraan Bermotor Alat Berat/Besar

3. BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA (BBNKB-II) DAN SETERUSNYA

  • 1        %       Untuk Kendaraan Pribadi
  • 1        %       Untuk Kendaraan Umum
  • 1        %       Kendaraan pemerintah/Polri/TNI/Pemda/Sosial Keagamaan/ Lembaga Sosial/Pemda/Ambulance/Pemadam Kebakaran
  • 0,075 %       Kendaraan Bermotor Alat Berat/Besar

4. HIBAH/WARIS

  • 0,1      %       Untuk Kendaraan Pribadi
  • 0,1      %       Untuk Kendaraan Umum
  • 0,075 %       Kendaraan Bermotor Alat Berat/Besar

5. LELANG

  • 1        %       Untuk Kendaraan Bermotor yang berasal dari penjualan lelang Pemerintah/TNI/Polri
  • 0,075 %       Kendaraan Bermotor Alat Berat/Besar

6. TARIF PAJAK PROGRESIF

  • 2,25    %       Kepemilikan ke dua
  • 2,75    %       Kepemilikan ke tiga
  • 3,25    %       Kepemilikan ke empat
  • 3,75    %       Kepemilikan ke lima dan seterusnya

7. TIDAK DIKENAKAN PROGRESIF UNTUK KENDARAAN MILIK :

  • Badan Hukum/Perusahaan/Badan/Lembaga Sosial/Keagamaan
  • Instansi Pemerintah, TNI/POLRI termasuk BUMN/BUMD.

Perhitungan Dasar Pengenaan Nilai Jual Kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kemudian dituangkan di Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur yang selalu berubah setiap tahunnya.

Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisisan Negara Republik Indonesia.

  • Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 Rp. 100.000,- Roda 4 Rp. 200.000,-
  • Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) sebesar Roda 2 Rp. 60.000,- Roda 4 Rp. 100.000,-
  • Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru /ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp.225.000,- Roda 4 sebesar Rp.375.000,-
  • Tarif Biaya Mutasi Keluar Daerah sebesar Roda 2 Rp. 150.000,- Roda 4 Rp.250.000,-

Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 36/PMK.010/2008 tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

  • Tarif Golongan A = Rp. 3.000,-
  • Tarif Golongan B = Rp. 23.000,-
  • Tarif Golongan C1 = Rp. 35.000,-
  • Tarif Golongan C2 = Rp. 83.000,-
  • Tarif Golongan DP = Rp. 143.000,-
  • Tarif Golongan DU = Rp. 73.000,-
  • Tarif Golongan EP = Rp. 153.000,-
  • Tarif Golongan EU = Rp. 90.000,-
  • Tarif Golongan F = Rp. 163.000,-