Pajak Air Permukaan
Definisi Pajak Air Permukaan
Pajak Air Permukaan atau PAP adalah pungutan daerah (Provinsi) atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
Berdasarkan Pasal (3) ayat (a) Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Permukaan, Objek Pajak Air Permukaan yaitu pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan
Adapun yang dikecualikan dari Objek Pajak Air Permukaan Pasal (3) ayat (b) Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Permukaan, Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan untuk :
- Keperluan Dasar Rumah Tangga;
- Pengairan Pertanian Rakyat;
- Perikanan Rakyat;
- Keperluan Keagamaan; dan
- Kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau).
Subjek Pajak Air Permukaan yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
Yang bertanggung jawab atas Pembayaran Pajak Air Permukaan adalah sebagai berikut :
- Orang pribadi, oleh orang yang bersangkutan, kuasa ataupun ahli waris; dan
- Badan, Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi, kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan yaitu nilai perolehan Air Permukaan
- Nilai perolehan Air Permukaan merupakan hasil perkalian antara dasar Air Permukaan dengan bobot Air Permukaan
- Harga dasar Air Permukaan ditetapkan dalam rupiah berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Permukaan
- Bobot Air Permukaan dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan paling sedikit atas faktor yaitu lokasi pengambilan air; volume air; dan kewenangan pengelolaan sumber daya air.
- Penghitungan volume pemakaian dan/atau pemanfaatan Air Permukaan dilakukan oleh Tim Teknis, dalam bentuk rekomendasi atau yang dipersamakan atas permintaan instansi pemberi izin sesuai kewenangannya atau Bapenda.
- Volume pemakaian dan pemanfaatan Air Permukaan, berdasarkan pencatatan meter dan/atau alat ukur lainnya, laporan hasil pemakaian disampaikan dalam bentuk SPOPD atau dalam bentuk yang dipersamakan.
- Penetapan Pajak Air Permukaan berdasarkan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Bapenda melalui UPTD PPRD
- Apabila terjadi perubahan penggunaan Air Permukaan berdasarkan temuan di lapangan maka akan dilakukan penghitungan volume pemakaian dan/atau pemanfaatan Air Permukaan oleh Tim Teknis
- Apabila tidak terjadi perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan Pajak Air Permukaan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan oleh Bapenda melalui UPTD PPRD
Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan sebesar 10% (Sepuluh Persen)
Klasifikasi nilai perolehan Air Permukaan terbagi menjadi 6 (enam) sektor yaitu:
- air minum, merupakan kegiatan pengambilan atau pemanfaatan Air Permukaan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dimanfaatkan untuk masyarakat umum;
- perkebunan, merupakan bagian dari pertanian untuk kegiatan pengambilan Air Permukaan yang dimanfaatkan untuk penyiraman terhadap lahan perkebunan non agroindustri,
- niaga, merupakan kegiatan pengambilan Air Permukaan yang dimanfaatkan untuk keperluan niaga atau perdagangan, dan/atau jasa yang dibagi menjadi 3 (tiga) klasifikasi yaitu:
- niaga kecil, meliputi rumah tinggal/industri rumah tangga, usaha kecil, losmen, pondokan, rumah sewa, penginapan, Rumah Sakit swasta, poliklinik, laboratorium swasta, praktek dokter/ pengacara/ profesi, hotel melati, rumah makan, tempat pertemuan, pondok swasta, restoran, badan usaha/ perorangan;
- niaga sedang, meliputi hotel bintang 1 ,2,3, apartemen, steambath/salon, bank, night club/ bar/ pub, bioskop, supermarket, usaha persewaan jasa kantor, balai pertemuan, service station/bengkel/pencucian mobil, perdagangan/grosir/ pertokoan; dan
- niaga besar, meliputi real estate, lapangan golf, kolam renang, pusat kebugaran, sarana olah raga lainnya, hotel bintang 4 dan 5, bangunan, niaga besar lainnya yang sejenis.
- industri, merupakan kegiatan pengambilan Air Permukaan yang dipergunakan untuk keperluan penunjang produksi yang dibagi menjadi 3 (tiga) klasifikasi yaitu:
- industri kecil, meliputi industri kecil dan industri kecil sejenis,
- industri sedang, meliputi pabrik es, pabrik makanan, pabrik kimia/ obat-obatan/ kosmetik, pabrik mesin elektronik/ pengolahan logam/ pabrik tekstil/ garment/ agro industri, dan
- industri besar, meliputi industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), industri minuman olahan, Industri besar lainnya yang sejenis.
- tambang merupakan kegiatan pengambilan Air Permukaan yang dimanfaatkan untuk kegiatan hulu migas, batubara, mineral logam atau bukan logam, batuan dan pendulangan emas, dan
- listrik, merupakan kegiatan pengambilan Air Permukaan yang dimanfaatkan untuk pelayanan umum/ industri (badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah) dan listrik untuk pelayanan umum/industri (swasta).
Penghitungan Pajak Air Permukaan adalah sebagai berikut :
Volume x NPA x Tarif = Pajak Air Permukaan
Contoh / Simulasi Penghitungan :
- Volume = 50.000 M3
- NPA = Industri Sedang (1.544)
- Tarif = 10%
Maka Penghitungannya :
50.000 M3 x 1.544 x 10% = Rp 7.720.000
Jumlah pajak yang terutang dalam STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
Setiap Wajib Pajak Air Permukaan mengisi SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan, SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud wajib disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui UPTD PPRD, paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah berakhirnya Masa Pajak.
Dalam hal Wajib PAP melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), Wajib PAP dikenai Sanksi Administrasi sebesar Rp 25.000 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.