Pendataan Objek Alat Berat

SAMARINDA – Rabu, 12 April 2023
“Pendataan Objek Alat Berat”
Seksi Pendataan dan Penetapan melakukan kegiatan Pendataan Objek Alat Berat atas diberlakukannya UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD yang didalamnya menjelaskan pemberlakuan Pemungutan Pajak Alat Berat

Pendataan Alat Berat

SAMARINDA – Senin, 10 April 2023
“Pendataan Objek Alat Berat”
Seksi Pendataan dan Penetapan melakukan kegiatan Pendataan Objek Alat Berat atas diberlakukannya UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD yang didalamnya menjelaskan pemberlakuan Pemungutan Pajak Alat Berat

Giat Pendataan Ulang Pajak Air Permukaan dan Pendataan Alat Berat

SAMARINDA – Senin, 06 Maret 2023
“Giat Pendataan Ulang Pajak Air Permukaan dan Pendataan Alat Berat”
Kepala UPTD Wilayah Samarinda bersama Seksi Pendataan dan Penetapan melakukan Pendataan Ulang Pajak Air Permukaan dan Pendataan Alat Berat pada perusahaan PT. International Prima Coal
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dari tindak lanjut atas pemberlakuan Pergub No.39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Permukaan mengingat aturan lama (Pergub No.10 Tahun 2011) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan saat ini serta mengingat adanya perubahan Nilai Perolehan Air (NPA).
Pada saat kegiatan ini berlangsung, UPTD Samarinda juga melakukan Pendataan Alat Berat sebagai bahan persiapan pemberlakuan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pada Pasal 4 Ayat 1 yaitu pada pemerintah provinsi kembali memberlakukan pungutan Pajak Alat Berat.

Sosialisasi dan Pendataan Objek Pajak Daerah

SAMARINDA – Kamis & Jum’at, 2-3 Februari 2023
Kasi Pendataan dan Penetapan beserta staff melakukan sosialisasi Pergub Kaltim No.39 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Air Permukaan dan Undang Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) kepada perusahaan khususnya pada perusahaan tambang yang berada di wilayah Kota Samarinda.
Kunjungan lapangan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan mengenai pemberlakukan peraturan dan mekanisme pemungutan Pajak Air Permukaan terbaru serta mendata dan menggali potensi-potensi Objek Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan serta Pajak Alat Berat yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2024 nantinya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta percepatan dalam pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur.