SAMARINDA – Senin, 06 Maret 2023
“Giat Pendataan Ulang Pajak Air Permukaan dan Pendataan Alat Berat”
Kepala UPTD Wilayah Samarinda bersama Seksi Pendataan dan Penetapan melakukan Pendataan Ulang Pajak Air Permukaan dan Pendataan Alat Berat pada perusahaan PT. International Prima Coal
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dari tindak lanjut atas pemberlakuan Pergub No.39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Permukaan mengingat aturan lama (Pergub No.10 Tahun 2011) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan saat ini serta mengingat adanya perubahan Nilai Perolehan Air (NPA).
Pada saat kegiatan ini berlangsung, UPTD Samarinda juga melakukan Pendataan Alat Berat sebagai bahan persiapan pemberlakuan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pada Pasal 4 Ayat 1 yaitu pada pemerintah provinsi kembali memberlakukan pungutan Pajak Alat Berat.