RAKORNAS Pendapatan Daerah Seluruh Indonesia

BALI – Jum’at, 03 Maret 2023
RAKORNAS Pendapatan Daerah dalam rangka Tindak Lanjut atas berlakunya UU No.1 Tahun 2022 serta Kebijakan PDRD yang mendukung kemudahan berinvestasi

Giat Penagihan Piutang Pajak Kendaraa Bermotor Umum Secara Door to Door

SAMARINDA – Rabu, 01 Maret 2023

“Giat Penagihan Piutang Pajak Kendaraa Bermotor Umum Secara Door to Door”

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah oleh seluruh Staff UPTD. PPRD Wilayah Samarinda dengan memberikan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) kepada wajib pajak yang belum membayarkan PKB dan telah melampaui masa jatuh tempo yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak (SKPD) miliknya.

Diharapkan dengan berlangsungnya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya dalam membayar pajak.

Giat Penagihan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Perusahaan

SAMARINDA – Selasa, 28 Februari 2023

“Giat Penagihan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Perusahaan”

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah dengan melakukan penagihan langsung ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Samarinda.

Diharapkan dengan berlangsungnya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Samarinda khususnya dalam membayar pajak daerah.

Pendataan dan Penghitungan Kembali Pajak Air Permukaan Perusahaan

SAMARINDA – Rabu, 22 Februari 2023
Kepala UPTD PPRD Wilayah Samarinda bersama dengan Seksi Pendataan dan Penetapan melakukan kegiatan pendataan dan penghitungan kembali pajak air permukaan pada perusahaan di Wilayah Kota Samarinda.
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai penyesuaian kondisi pemanfaatan Air Permukaan mengingat telah ditetapkannya Pergub No.39 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Air Permukaan dengan adanya perubahan Nilai Perolehan Air (NPA) pada klasifikasi sektor perusahaan.

Sosialisasi dan Pendataan Objek Pajak Daerah

SAMARINDA – Kamis & Jum’at, 2-3 Februari 2023
Kasi Pendataan dan Penetapan beserta staff melakukan sosialisasi Pergub Kaltim No.39 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Air Permukaan dan Undang Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) kepada perusahaan khususnya pada perusahaan tambang yang berada di wilayah Kota Samarinda.
Kunjungan lapangan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan mengenai pemberlakukan peraturan dan mekanisme pemungutan Pajak Air Permukaan terbaru serta mendata dan menggali potensi-potensi Objek Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan serta Pajak Alat Berat yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2024 nantinya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta percepatan dalam pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur.

Sosialisasi Pergub Kaltim No.39 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Air Permukaan

SAMARINDA – Selasa, 31 Januari 2023
Bidang Pajak Daerah Bapenda Prov. Kaltim bersama dengan UPTD. PPRD Wilayah Samarinda melakukan sosialisasi mengenai Pergub Kaltim No.39 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Air Permukaan.
Sosialisasi ini diadakan dengan mengundang unsur Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV selaku narasumber yang membidangi pengurusan perizinan Rekomendasi Teknis pemanfaatan Air Permukaan, serta para pelaku usaha dan/atau badan yang memanfaatkan Air Permukaan.
Sosialisasi ini dilaksanakan mengingat adanya perubahan peraturan tentang tatacara pemungutan Pajak Air Permukaan yang sebelumnya menggunakan dasar hukum Pergub No.10 Tahun 2011 yang sudah tidak berlaku lagi mengingat tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat memberikan informasi dan edukasi mengenai peraturan baru yang telah diberlakukan.

Optimalisasi Penerimaan Pajak Air Permukaan Tahun 2023

SANGATTA – Jum’at, 27 Januari 2033
Bapenda Prov. Kaltim bersama dengan seluruh Kepala UPTD. PPRD Se-Kaltim didampingi Pejabat Struktural mengadakan Rapat Optimalisai Penerimaan Pajak Air Permukaan Tahun 2023 sehubungan dengan terbitnya Pergub No.39 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Air Permukaan.
Acara ini diisi dengan konsultasi terkait mekanisme dan masalah-masalah yang terjadi di masing-masing wilayah serta potensi yang dapat dikategorikan sebagai Objek Pajak Baru.
Hal ini menjadi perhatian Bapenda Prov. Kaltim mengingat Pajak Air Permukaan menjadi salah satu aspek penting dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Sosialisasi dan Pendataan Objek Pajak Daerah

SAMARINDA – Kamis, 26 Januari 2023
Kepala UPTD. PPRD Wilayah Kota Samarinda bersama dengan Kasi Pendataan dan Penetapan beserta staff melakukan kegiatan sosialisasi Pergub Kaltim No.39 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Air Permukaan dan Undang Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) kepada perusahaan yang berada di wilayah Kota Samarinda.
Kunjungan lapangan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan mengenai pemberlakukan peraturan dan mekanisme pemungutan Pajak Air Permukaan terbaru serta mendata dan menggali potensi-potensi Objek Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan serta Pajak Alat Berat yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2024 nantinya.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyelesaian tunggakan Pajak Air Permukaan pada perusahaan sebagai wajib pajak.

Sosialisasi dan Pendataan Objek Pajak Daerah