PERENCANAAN PENGEMBANGAN LAYANAN “SAMSAT DIGITAL” PADA SAMSAT SAMARINDA

SAMARINDA – Senin, 27 November 2023
“PERENCANAAN PENGEMBANGAN LAYANAN “SAMSAT DIGITAL” PADA SAMSAT SAMARINDA”
Kepala UPTD PPRD Wil. Samarinda beserta Staff melakukan rapat perencanaan pengembangan Loket Layanan Samsat Digital sebagai inovasi yang akan memudahkan Wajib Pajak untuk melakukan proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Pengembangan layanan ini direncanakan akan dibuka pada Samsat Induk Samarinda sebagai sarana pembayaran PKB secara langsung melalui Elektronik secara Non-Tunai / Cashless dengan berbagai macam metode pembayaran yang tersedia tanpa melalui proses pengambilan nomor antrian.
Loket ini juga melayani proses cetak SKPD (lembar pajak terbaru) bagi wajib pajak yang sebelumnya telah melakukan proses pembayaran melalui Online. Wajib pajak dapat melakukan proses cetak tanpa memerlukan nomor antri.
Diharapkan agar layanan ini dapat segera terealisasi dengan tujuan percepatan proses layanan dan memberikan kenyamanan dalam pengurusan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor agar lebih mudah, lebih cepat dan lebih efisien.

Evaluasi Layanan GEBER RT Tahun 2023

SAMARINDA – Kamis, 14 September 2023

“Evaluasi Layanan GEBER RT Tahun 2023”

Kepala UPTD PPRD Wilayah Samarinda, Camat wilayah kota samarinda, unsur Seksi Pembukuan dan Penagihan, Bankaltimtara serta seluruh Agen Geber RT Laku Pandai melakukan evaluasi terkait pelaksanaan Layanan GEBER RT Tahun 2023.

Diharapkan dengan adanya Evaluasi Layanan GEBER RT ini dapat meningkatkan kualitas layanan GEBER RT dan meningkatkan penerimaan asli daerah melalui pembayaran PKB.

Rapat Pembahasan Penyelesaian Piutang PKB Perusahaan

SAMARINDA – Selasa, 5 September 2023

“Rapat Pembahasan Penyelesaian Piutang PKB Perusahaan”

UPTD PPRD Wilayah Samarinda melakukan kegiatan pembahasan penyelesaian piutang PKB Perusahaan yang ada di Samarinda. Adapun 3 perusashaan yang hadir yaitu CV. Puspa Juita, PT. Petro Naga Jaya, dan PT. Kharisma Daya Selaras. UPTD PPRD Wilayah Samarinda juga menghimbau untuk dapat memanfaatkan sebaik-baiknya program pembebasan dan pengurangan pajak daerah dalam penyelesaian tunggakan PKB Perusahaan tersebut.

Diharapkan ada tindak lanjut dari perusahaan berupa respon terkait kondisi unit kendaraan yang tertagih dan segera menyelesaikan tunggakan PKB Perusahaan mereka.

Giat Penagihan Piutang Pajak Kendaraa Bermotor Umum Secara Door to Door

SAMARINDA – 31 Agustus 2023

“Giat Penagihan Piutang Pajak Kendaraa Bermotor Umum Secara Door to Door”

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah oleh seluruh Staff UPTD. PPRD Wilayah Samarinda dengan memberikan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) kepada wajib pajak yang belum membayarkan PKB dan telah melampaui masa jatuh tempo yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak (SKPD) miliknya.

Diharapkan dengan berlangsungnya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya dalam membayar pajak.

Giat Penagihan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Mewah

SAMARINDA – 29 Agustus 2023

“Giat Penagihan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Mewah”

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah dengan melakukan penagihan langsung kendaraan mewah yang ada di wilayah Samarinda.

Diharapkan dengan berlangsungnya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat yang ada di wilayah Samarinda khususnya dalam membayar pajak daerah.

Giat Penagihan Piutang Pajak Kendaraa Bermotor Umum Secara Door to Door

SAMARINDA – 30 Juli 2023

“Giat Penagihan Piutang Pajak Kendaraa Bermotor Umum Secara Door to Door”

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah oleh seluruh Staff UPTD. PPRD Wilayah Samarinda dengan memberikan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) kepada wajib pajak yang belum membayarkan PKB dan telah melampaui masa jatuh tempo yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak (SKPD) miliknya.

Diharapkan dengan berlangsungnya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya dalam membayar pajak.

Giat Penagihan Piutang Pajak Kendaraa Bermotor Umum Secara Door to Door

SAMARINDA – 17 Juli 2023

“Giat Penagihan Piutang Pajak Kendaraa Bermotor Umum Secara Door to Door”

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah oleh seluruh Staff UPTD. PPRD Wilayah Samarinda dengan memberikan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) kepada wajib pajak yang belum membayarkan PKB dan telah melampaui masa jatuh tempo yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak (SKPD) miliknya.

Diharapkan dengan berlangsungnya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya dalam membayar pajak.

Giat Penagihan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Perusahaan

SAMARINDA – Senin, 3 Juli 2023

“Giat Penagihan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Perusahaan”

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah dengan melakukan penagihan langsung ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Samarinda.

Diharapkan dengan berlangsungnya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Samarinda khususnya dalam membayar pajak daerah.

Giat Penagihan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Perusahaan (SP 1)

SAMARINDA – Jum’at, 16 Juni 2023

“Giat Penagihan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Perusahaan (SP 1)”

Kegiatan penyampaian SP 1 langsung ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Samarinda dilakukan sebagai upaya tindaklanjut dari penyampaian STPD kepada perusahaan.

Diharapkan dengan berlangsungnya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Samarinda khususnya dalam membayar pajak daerah.

Giat Penagihan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Perusahaan

SAMARINDA – Rabu, 14 Juni 2023

“Giat Penagihan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Perusahaan”

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah dengan melakukan penagihan langsung ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Samarinda.

Diharapkan dengan berlangsungnya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Samarinda khususnya dalam membayar pajak daerah.