Sosialisasi dan Pendataan Objek Pajak Daerah

SAMARINDA – Kamis & Jum’at, 2-3 Februari 2023
Kasi Pendataan dan Penetapan beserta staff melakukan sosialisasi Pergub Kaltim No.39 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Air Permukaan dan Undang Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) kepada perusahaan khususnya pada perusahaan tambang yang berada di wilayah Kota Samarinda.
Kunjungan lapangan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan mengenai pemberlakukan peraturan dan mekanisme pemungutan Pajak Air Permukaan terbaru serta mendata dan menggali potensi-potensi Objek Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan serta Pajak Alat Berat yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2024 nantinya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta percepatan dalam pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur.

Sosialisasi Pergub Kaltim No.39 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Air Permukaan

SAMARINDA – Selasa, 31 Januari 2023
Bidang Pajak Daerah Bapenda Prov. Kaltim bersama dengan UPTD. PPRD Wilayah Samarinda melakukan sosialisasi mengenai Pergub Kaltim No.39 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Air Permukaan.
Sosialisasi ini diadakan dengan mengundang unsur Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV selaku narasumber yang membidangi pengurusan perizinan Rekomendasi Teknis pemanfaatan Air Permukaan, serta para pelaku usaha dan/atau badan yang memanfaatkan Air Permukaan.
Sosialisasi ini dilaksanakan mengingat adanya perubahan peraturan tentang tatacara pemungutan Pajak Air Permukaan yang sebelumnya menggunakan dasar hukum Pergub No.10 Tahun 2011 yang sudah tidak berlaku lagi mengingat tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat memberikan informasi dan edukasi mengenai peraturan baru yang telah diberlakukan.

Sosialisasi dan Pendataan Objek Pajak Daerah

SAMARINDA – Kamis, 26 Januari 2023
Kepala UPTD. PPRD Wilayah Kota Samarinda bersama dengan Kasi Pendataan dan Penetapan beserta staff melakukan kegiatan sosialisasi Pergub Kaltim No.39 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Air Permukaan dan Undang Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) kepada perusahaan yang berada di wilayah Kota Samarinda.
Kunjungan lapangan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan mengenai pemberlakukan peraturan dan mekanisme pemungutan Pajak Air Permukaan terbaru serta mendata dan menggali potensi-potensi Objek Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan serta Pajak Alat Berat yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2024 nantinya.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyelesaian tunggakan Pajak Air Permukaan pada perusahaan sebagai wajib pajak.

Sosialisasi dan Pendataan Objek Pajak Daerah