Pendataan dan Penghitungan Kembali Pajak Air Permukaan Perusahaan
SAMARINDA – Rabu, 22 Februari 2023
Kepala UPTD PPRD Wilayah Samarinda bersama dengan Seksi Pendataan dan Penetapan melakukan kegiatan pendataan dan penghitungan kembali pajak air permukaan pada perusahaan di Wilayah Kota Samarinda.
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai penyesuaian kondisi pemanfaatan Air Permukaan mengingat telah ditetapkannya Pergub No.39 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Air Permukaan dengan adanya perubahan Nilai Perolehan Air (NPA) pada klasifikasi sektor perusahaan.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!