UPTD PPRD Wilayah Samarinda
Dasar Pendirian
Kantor UPTD PPRD Badan Pendapatan Daerah Wilayah Samarinda berlokasi di Jl. K.H. Wahid Hasyim, Kel. Sempaja Selatan, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak Dan Retribusi Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Visi
Terwujudnya Pelayanan Prima berbasis Teknologi Informasi secara Transparan dan Akuntabel demi Kepuasan Masyarakat menuju Pemerintahan yang Bersih
Misi
- Mewujudkan Pelayanan prima kepada masyarakat wajib pajak, wajib retribusi dan wajib bayar pendapatan lainnya.
- Mewujudkan Pelayanan Prima kepada masyarakat wajib pajak dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) secara cepat, tepat Transparan dan Akuntabel.
- Menyelenggarakan tertib Administrasi Dokumen secara baik dan benar dalam rangka menjamin kepemilikian dan identitas data kendaraan bermotor.
- Menyajikan data sebagai bahan informasi tentang identitas kepemilikan kendaraan bermotor.
- Melakukan upaya meningkatkan untuk layanan melalui perbaikan sarana prasarana, sistem metode dengan komputerisasi serta mengembangkan Sumber Daya Manusia.
Tugas
UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Badan Pendapatan Daerah di bidang pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan retribusi, serta melaksanakan urusan ketatausahaan
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana teknis operasional pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan retribusi;
- Pelaksanaan kebijakan teknis operasional pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan retribusi;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan retribusi;
- Pengelolaan urusan ketatausahaan;
- Pembinaan kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.