Samsat Induk Samarinda
Abdullah Zikri, SH
Waktu Pelayanan
- Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 14.00
- Jum’at : 08.00 s/d 11.30
- Sabtu : 08.00 s/d 12.00
Jenis Layanan
1. Pengurusan Kendaraan Bermotor Baru (BBNKB I).
2. Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan.
3. Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan E-SAMSAT.
4. Pengurusan Perpanjangan STNK Setelah 5 Tahun.
5. Pengrusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II dan seterusnya.
6. Pengurusan STNK/SKPD Rusak/Hilang.
7. Pengurusan Ganti Nomor Polisi (Nopol) Kendaraan Bermotor.
8. Pengurusan Ganti Warna Kendaraan Bermotor.
9. Pengurusan Rubah Bentuk Kendaraan Bermotor.
10. Pengurusan Ganti Mesin Kendaraan Bermotor.
11. Pengurusan PKB/BBNKB Mutasi Masuk dari Dalam/Luar Daerah.
12. Pengurusan PKB/BBNKB Mutasi Keluar ke Dalam/Luar Daerah.
13. Pengurusan Seluruh Pelayanan Pada Loket Khusus Kelompok Rentan dan Penyandang Disabilitas
Persyaratan Kelengkapan Layanan
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama / Baru (BBNKB-I).
- Identitas
- Faktur
- Sertfikat uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe atau buku tanda bukti lulus uji berkala, sertifikat NIK(VIN) dan tanda pendaftaran tipe.
- Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin.
- Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan.
- Bukti Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor (Cek Fisik)
2. Persyaratan/kelengkapan Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan
- Identitas Asli dan Fotocopy
- STNK Asli
- SKPD Asli
3. Persyaratan/Kelengkapan Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan E-SAMSAT
- Bukti pembayaran Asli
- Fotocopy Identitas.
- STNK Asli
- SKPD Asli
4. Persyaratan/Kelengkapan Pengurusan Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- Identitas Asli dan Fotocopy
- BPKB Fotocopy
- STNK Asli dan Fotocopy
- SKPD Asli dan Fotocopy
- Bukti Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor (Cek Fisik)
5. Persyaratan/Kelengkapan Pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) dan seterusnya
- Identitas Asli dan Fotocopy (Identitas Terbaru)
- BPKB Asli dan Fotocopy
- STNK Asli dan Fotocopy
- SKPD Asli dan Fotocopy
- Kwitansi Pembelian Bermaterai
- Bukti Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor (Cek Fisik)
6. Persyaratan/Kelengkapan Pengurusan SKPD/STNK Rusak/Hilang
- Identitas Asli dan Fotocopy
- BPKB Asli dan Fotocopy
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Bukti Hasil Publikasi Melalui Media
- Bukti Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor (Cek Fisik)
7. Persyaratan/Kelengkapan Pengurusan Ganti Nomor Polisi (Nopol) Kendaraan Bermotor
- Identitas Asli dan Fotocopy
- BPKB Asli dan Fotocopy
- STNK Asli dan Fotocopy
- SKPD Asli dan Fotocopy
- Bukti Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor (Cek Fisik)
8. Persyaratan/kelengkapan pengurusan Ganti Warna Kendaraan Bermotor
- Identitas Asli dan Fotocopy
- BPKB Asli dan Fotocopy
- STNK Asli dan Fotocopy
- SKPD Asli dan Fotocopy
- Bukti Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor (Cek Fisik)
9. Persyaratan/kelengkapan Pengurusan Rubah Bentuk Kendaraan Bermotor
- Identitas Asli dan Fotocopy
- BPKB Asli dan Fotocopy
- STNK Asli dan Fotocopy
- SKPD Asli dan Fotocopy
- Surat Keterangan Rubah Bentuk dari Perusahaan Karoseri atau Bengkel yang telah memiliki izin yang sah dan dibubuhi cap stempel resmi
- Bukti Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor (Cek Fisik)
10. Persyaratan/kelengkapan Pengurusan Ganti Mesin Kendaraan Bermotor
- Identitas Asli dan Fotocopy
- BPKB Asli dan Fotocopy
- STNK Asli dan Fotocopy
- SKPD Asli dan Fotocopy
- Surat Keterangan Rubah Bentuk dari Perusahaan Karoseri atau Bengkel yang telah memiliki izin yang sah dan dibubuhi cap stempel resmi
- Bukti Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor (Cek Fisik)
11. Persyaratan/kelengkapan Pengurusan PKB/BBNKB Mutasi Masuk dari Dalam/Luar Daerah
- Identitas Asli dan Fotocopy
- Surat Keterangan Pindah sebagai pengganti STNK.
- BPKB asli dan fotocopy.
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.
- Kwitansi Pembelian Bermaterai.
- Bukti Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor (Cek Fisik)
12. Persyaratan/kelengkapan Pengurusan PKB/BBNKB Mutasi Keluar dari Dalam/Luar Daerah
- Identitas Asli dan Fotocopy
- Surat Keterangan Pindah sebagai pengganti STNK.
- BPKB asli dan fotocopy.
- STNK Asli dan Fotocopy
- SKPD Asli dan Fotocopy
- Kwitansi Pembelian Bermaterai (Jika Diperjualbelikan)
- Bukti Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor (Cek Fisik)
13. Persyaratan/kelengkapan Pengurusan Seluruh Pelayanan Pada Loket Khusus Kelompok Rentan dan Penyandang Disabilitas
- Identitas Asli dan Fotocopy
- BPKB Asli dan Fotocopy (Untuk Pengurusan Layanan Tertentu)
- STNK Asli dan Fotocopy
- SKPD Asli dan Fotocopy
- Kwitansi pembelian/Hibah Asli bermaterai (Untuk Pengurusan Layanan Tertentu)
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor (Untuk Pengurusan Layanan Tertentu)
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan
1. Pengurusan Kendaraan Bermotor Baru (BBNKB I).
Waktu penyelesaian 60 (enam puluh) Menit.
2. Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan.
Waktu penyelesaian 15 (lima belas) Menit
3. Pengesahan dan Pembayaran Pajak Tahunan Melalui E-SAMSAT
Waktu penyelesaian 3 (tiga) Menit
4. Perpanjangan STNK 5 Tahunan.
Waktu penyelesaian 30 (tiga puluh) Menit.
5. Pengurusan Balik Nama Kendaraan Ke-II dan seterusnya (BBNKB II).
Waktu penyelesaian 30 (tiga puluh) Menit.
6. Pengurusan STNK/SKPD Rusak/Hilang.
Waktu penyelesaian 30 (tiga puluh) Menit.
7. Pengurusan Ganti Nomor Polisi (Nopol) Kendaraan Bermotor.
Waktu penyelesaian 30 (tiga puluh) Menit.
8. Pengurusan Ganti Warna Kendaraan Bermotor.
Waktu penyelesaian 30 (tiga puluh) Menit.
9. Pengurusan Rubah Bentuk Kendaraan Bermotor.
Waktu penyelesaian 30 (tiga puluh) Menit.
10. Pengurusan Ganti Mesin Kendaraan Bermotor
Waktu penyelesaian 30 (tiga puluh) Menit.
11. Pengurusan PKB/BBNKB Mutasi Masuk dari Dalam/Luar Daerah.
Dalam Wilayah Kaltim Waktu penyelesaian 21 (dua puluh satu) Hari.
Luar Wilayah Kaltim Waktu penyelesaian 25 (dua puluh lima) Hari.
12. Pengurusan PKB/BBNKB Mutasi Keluar ke Dalam/Luar Daerah.
Waktu penyelesaian 21 (dua puluh satu) Hari.
13. Pengurusan Seluruh Pelayanan Pada Loket Khusus Kelompok Rentan dan Penyandang Disabilitas.
Waktu penyelesaian menyesuaikan dengan Layanan yang diproses oleh Pemohon
Tarif Layanan
1. PAJAK KENDARAAN BERMOTOR ( PKB )
- 1,75 % Untuk Kendaraan Pribadi
- 1 % Untuk Kendaraan Bermotor Umum
- 0,5 % Kendaraan pemerintah/Polri/TNI/Sosial Keagamaan/ Lembaga Sosial/ Pemda/Ambulance/Pemadam Kebakaran
- 0,2 % Kendaraan Bermotor Alat Berat/Besar
2. BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PETAMA (BBNKB-I)
- 15 % Untuk Kendaraan Pribadi
- 15 % Untuk Kendaraan Umum
- 5 % Kendaraan pemerintah/Polri/TNI/Pemda/Sosial Keagamaan/ Lembaga Sosial/Pemda/Ambulance/Pemadam Kebakaran
- 0,75 % Kendaraan Bermotor Alat Berat/Besar
3. BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA (BBNKB-II) DAN SETERUSNYA
- 1 % Untuk Kendaraan Pribadi
- 1 % Untuk Kendaraan Umum
- 1 % Kendaraan pemerintah/Polri/TNI/Pemda/Sosial Keagamaan/ Lembaga Sosial/Pemda/Ambulance/Pemadam Kebakaran
- 0,075 % Kendaraan Bermotor Alat Berat/Besar
4. HIBAH/WARIS
- 0,1 % Untuk Kendaraan Pribadi
- 0,1 % Untuk Kendaraan Umum
- 0,075 % Kendaraan Bermotor Alat Berat/Besar
5. LELANG
- 1 % Untuk Kendaraan Bermotor yang berasal dari penjualan lelang Pemerintah/TNI/Polri
- 0,075 % Kendaraan Bermotor Alat Berat/Besar
6. TARIF PAJAK PROGRESIF
- 2,25 % Kepemilikan ke dua
- 2,75 % Kepemilikan ke tiga
- 3,25 % Kepemilikan ke empat
- 3,75 % Kepemilikan ke lima dan seterusnya
7. TIDAK DIKENAKAN PROGRESIF UNTUK KENDARAAN MILIK :
- Badan Hukum/Perusahaan/Badan/Lembaga Sosial/Keagamaan
- Instansi Pemerintah, TNI/POLRI termasuk BUMN/BUMD.
Perhitungan Dasar Pengenaan Nilai Jual Kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kemudian dituangkan di Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur yang selalu berubah setiap tahunnya.
Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisisan Negara Republik Indonesia.
- Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 Rp. 100.000,- Roda 4 Rp. 200.000,-
- Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) sebesar Roda 2 Rp. 60.000,- Roda 4 Rp. 100.000,-
- Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru /ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp.225.000,- Roda 4 sebesar Rp.375.000,-
- Tarif Biaya Mutasi Keluar Daerah sebesar Roda 2 Rp. 150.000,- Roda 4 Rp.250.000,-
Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 36/PMK.010/2008 tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
- Tarif Golongan A = Rp. 3.000,-
- Tarif Golongan B = Rp. 23.000,-
- Tarif Golongan C1 = Rp. 35.000,-
- Tarif Golongan C2 = Rp. 83.000,-
- Tarif Golongan DP = Rp. 143.000,-
- Tarif Golongan DU = Rp. 73.000,-
- Tarif Golongan EP = Rp. 153.000,-
- Tarif Golongan EU = Rp. 90.000,-
- Tarif Golongan F = Rp. 163.000,-