Sosialisasi dan Pendataan Objek Pajak Daerah
SAMARINDA – Kamis, 26 Januari 2023
Kepala UPTD. PPRD Wilayah Kota Samarinda bersama dengan Kasi Pendataan dan Penetapan beserta staff melakukan kegiatan sosialisasi Pergub Kaltim No.39 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Air Permukaan dan Undang Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) kepada perusahaan yang berada di wilayah Kota Samarinda.
Kunjungan lapangan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan mengenai pemberlakukan peraturan dan mekanisme pemungutan Pajak Air Permukaan terbaru serta mendata dan menggali potensi-potensi Objek Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan serta Pajak Alat Berat yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2024 nantinya.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyelesaian tunggakan Pajak Air Permukaan pada perusahaan sebagai wajib pajak.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!