Sosialisasi dan Pendataan Objek Pajak Daerah
SAMARINDA – Kamis & Jum’at, 2-3 Februari 2023
Kasi Pendataan dan Penetapan beserta staff melakukan sosialisasi Pergub Kaltim No.39 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Air Permukaan dan Undang Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) kepada perusahaan khususnya pada perusahaan tambang yang berada di wilayah Kota Samarinda.
Kunjungan lapangan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan mengenai pemberlakukan peraturan dan mekanisme pemungutan Pajak Air Permukaan terbaru serta mendata dan menggali potensi-potensi Objek Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan serta Pajak Alat Berat yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2024 nantinya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta percepatan dalam pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!