PENGELOLAAN PBBKB MAKIN TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

 

SAMARINDA – Bicara soal Pajak Daerah, merupakan komponen penting dalam sumber pembiayaan pembangunan. Sehingga pengelolaannya perlu dioptimalkan, transparan, dan akuntabel agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus meningkat.

Sebagai langkah strategis pengelolaan yang transparan dan akuntabel, Pemprov Kaltim melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Pertamina MOR VI Kalimantan dan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No. B/2904/KSP.00/10-16/06/2020 Perihal Koordinasi Terkait Pajak Kendaraan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yang meminta untuk dilakukan sinkronisasi data secara transparan dan terpadu kepada pemerintah daerah di wilayah masing-masing.

“Saya sangat mendukung pelaksanan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT Pertamina (Persero) tentang Rekonsiliasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Kaltim ini. Nantinya akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian kerjasama dengan Instansi terkait, dalam hal ini Bapenda Prov Kaltim,” ucapnya, setelah kegiatan di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (21/10).
Hadir dalam kegiatan tersebut General Manager Pertamina MOR VI Kalimantan Freddy Anwar, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa’bani, Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati, dan tamu undangan lainnya.
Gubernur mengatakan, selain peningkatan transparansi dan akuntabilitas, diharapkan kerja sama ini bisa mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor PBBKB serta adanya alur infoemasi pengawasan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dari PT Pertamina (Persero).