Kabar Baik Wal, Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2022
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan kebijakan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022. Pemutihan Pajak yang sebelumnya sampai tanggal 31 Oktober kini diperpanjang hingga 30 Desember 2022. Namun, ada 1 poin yang dihapus dari program pemutihan tersebut yaitu tidak adanya penghapusan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya juga tahun tahun sebelumnya. Program ini berlaku di seluruh UPTD PPRD Wilayah seluruh Kalimantan Timur.
Ada 4 jenis diskon pembayaran pajak dalam insentif relaksasi tersebut.
- Diskon sebesar dua persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo.
- Diskon sebesar empat persen pembayaran untuk masa 31 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok pajak yang menunggak empat tahun ke atas, yakni hanya membayar tiga tahun
- Bebas denda, bebas pajak progresif, dan bebas bea balik nama kedua dan seterusnya (tidak termasuk PNBP)
Untuk bapak/ibu/saudara sekalian yang tinggal di wilayah Kutai Kartanegara dapat memanfaatkan layanan kami yang tersebar di berbagai wilayah. Anda juga dapat menghubungi kantor kami cp. 0812 5628 7487 dan sosial media kami @uptdpprdbapendakukar apabila ada pertanyaan lebih lanjut
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!